Berita

Terindikasi Judol, 6.250 Warga Blora Kehilangan Bansos

×

Terindikasi Judol, 6.250 Warga Blora Kehilangan Bansos

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Sebanyak 6.250 warga di Kabupaten Blora harus kehilangan sementara akses bantuan sosial (bansos) setelah data mereka terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online (judol).

Pencabutan tersebut berdampak pada warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Namun, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora memastikan penangguhan bansos tersebut tidak selalu berarti penerima bersangkutan benar-benar bermain judi online.

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan penangguhan dilakukan berdasarkan data yang menunjukkan adanya indikasi transaksi yang berkaitan dengan judi online.

Menurut Luluk, dalam proses pemadanan dan verifikasi data, terdapat kemungkinan data rekening atau identitas warga digunakan oleh pihak lain. Kondisi itu membuat sebagian warga yang terdampak merasa bingung karena mengaku tidak pernah melakukan transaksi judi online.

“Kalau warga membutuhkan bansosnya berhenti, kita bisa sanggahkan. Pihak desa nanti menandatangani sanggahan, kemudian pihak kabupaten memberi approval untuk kita usulkan kembali,” ujar Luluk saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (02/09/2026).

Untuk membantu warga yang merasa keberatan, Dinsos P3A Blora bersama operator di masing-masing desa membuka mekanisme sanggah. Warga dapat mengajukan keberatan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk kemudian diverifikasi.

Setelah sanggahan dinyatakan lengkap dan diverifikasi, usulan tersebut akan diteruskan ke Pusdatin dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diproses lebih lanjut.

Luluk menegaskan, penghentian atau penangguhan bansos akibat indikasi judi online bukan berarti bantuan tersebut dicabut untuk selamanya. Penerima masih dapat diusulkan kembali apabila terbukti memenuhi persyaratan dan memang masih membutuhkan bantuan.

“Jangan khawatir berhenti selamanya kalau bantuan masih dibutuhkan. Bisa lewat operator atau langsung ke Dinsos,” tegas Luluk.

Karena itu, Dinsos P3A Blora mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi maupun rekening yang digunakan untuk menerima bansos. Warga juga diminta memastikan rekening bantuan tidak digunakan untuk transaksi yang berkaitan dengan judi online.

“Jangan sampai rekening untuk bantuan bansos digunakan untuk transaksi sejenis judi online,” imbau Luluk.

Salah satu kasus yang telah ditindaklanjuti berada di Desa Tambahrejo. Luluk mengatakan warga tersebut telah mengajukan sanggahan dengan melampirkan berita acara (BA) serta bukti penutupan rekening yang diduga berkaitan dengan transaksi judi online.

“Untuk warga Tambahrejo sudah kita tindak lanjuti. Orangnya sudah membuat sanggahan dan BA, serta bukti penutupan rekening. Kita approval dan teruskan ke Pusdatin dan Kemensos. Semoga bisa aktif kembali,” jelas Luluk.

Luluk berharap proses verifikasi yang dilakukan dapat memberikan kepastian bagi warga yang terdampak. Bagi penerima yang terbukti masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, pihaknya berharap bantuan dapat kembali diaktifkan melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, warga yang merasa datanya bermasalah tidak perlu pasrah ketika bansosnya dihentikan. Mereka dapat menempuh mekanisme sanggah melalui operator desa maupun Dinsos P3A Blora untuk memastikan status kepesertaan mereka.

“Kami berharap verifikasi ini memberi kepastian bagi warga. Kalau memang masih memenuhi kriteria, bansosnya bisa diusulkan kembali. Jadi, jangan pasrah kalau merasa datanya bermasalah, segera ajukan sanggah melalui operator desa atau Dinsos,” harap Luluk.***