BLORA, (blora-ekspres.com) – Pembangunan jaringan Internet Rakyat (IRA) mulai disiapkan di lima wilayah Kabupaten Blora. Namun, perusahaan penyedia jaringan diminta tidak melakukan pekerjaan fisik, termasuk pemasangan tiang maupun penarikan kabel, sebelum seluruh perizinan dipenuhi dan diterbitkan oleh instansi berwenang.
Pemerintah Kabupaten Blora menegaskan pembangunan jaringan Internet Rakyat di lima wilayah harus mengutamakan kepatuhan perizinan, koordinasi dengan masyarakat, serta pemenuhan kewajiban pemanfaatan aset daerah. Perusahaan diminta tidak memulai pekerjaan fisik sebelum seluruh izin diterbitkan agar perluasan akses internet terjangkau tidak memicu persoalan hukum maupun konflik di lapangan.
Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi pembangunan jaringan Internet Rakyat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora, Rabu (07/10/2026).
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti malalui Subkoordinator Perizinan Berusaha DPMPTS Blora, Dwi Kurniawati, mengatakan tahap awal pembangunan jaringan akan menyasar Kecamatan Cepu, Jepon, Blora, Banjarejo, dan Randublatung. Jalur jaringan direncanakan melintasi sejumlah desa dan kelurahan di lima wilayah tersebut.
Menurut Dwi, sosialisasi melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan yang wilayahnya akan dilintasi jaringan. Langkah itu diperlukan agar seluruh pihak mengetahui rencana pembangunan sekaligus dapat mengantisipasi potensi persoalan di lapangan.
“Kami mengundang semua pihak, mulai OPD terkait, kecamatan hingga desa dan kelurahan yang akan dilewati pemasangan jaringan Internet Rakyat,” kata Dwi.
Ia menegaskan, dukungan terhadap pembangunan jaringan internet harus diikuti kepatuhan perusahaan terhadap prosedur perizinan. Karena itu, perusahaan diminta menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sebelum memulai pekerjaan fisik.
“Intinya, jangan ada pengerjaan fisik dulu sebelum izinnya terbit dari kami,” tegas Dwi.
Selain perizinan, Dwi meminta perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pemasangan jaringan dimulai. Koordinasi dengan pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan dinilai penting agar jalur pemasangan diketahui sejak awal dan pelaksanaannya tidak mengganggu aktivitas warga.
Perusahaan juga diminta berkoordinasi dengan pemilik maupun pengelola aset yang berpotensi terdampak jalur jaringan, antara lain PDAM, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Perhutani. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan aset dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Khusus jaringan yang melintasi jalan nasional, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora memberikan masukan agar pemasangan menggunakan metode galian atau kabel bawah tanah.
“Dari DPUPR menyarankan, khusus jalan nasional, menggunakan metode galian atau kabel bawah tanah,” jelas Dwi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Blora. Dwi menjelaskan, pemanfaatan aset daerah memiliki ketentuan retribusi yang harus dipenuhi sesuai jenis aset dan kewenangan OPD pengelolanya.
DPUPR menangani pemanfaatan aset jalan kabupaten, sedangkan Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) menangani aset jalan lingkungan di wilayah kelurahan.
“Kami sudah menjelaskan hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Harapannya, semua ketentuan dipenuhi sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Dwi.
Sementara itu, Humas PT Kediren Metmedia Blora, Keluk menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam sosialisasi tersebut. Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen menyediakan layanan internet dengan harga terjangkau sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami menjalankan tugas untuk menyediakan internet murah. Semua masukan dari para pihak yang diundang menjadi catatan penting bagi kami,” kata Keluk.
Terkait pemanfaatan aset pemerintah daerah, Keluk memastikan perusahaan akan memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan. Pihaknya juga memahami bahwa proses pemasangan jaringan harus melibatkan OPD yang berwenang.
“Kalau kewajiban, pasti kami penuhi. Tadi sudah dijelaskan ada dua OPD yang menangani, yakni DPUPR dan Dinrumkimhub. Untuk pemasangan tiang, kami menunggu izin dari DPMPTSP,” pungkas Keluk. ***(Adv/Ely/Dinkominfo)











