BeritaPEMERINTAHAN

Komisi A DPRD Blora Desak Penutupan Karaoke Ilegal di Kampung Baru

×

Komisi A DPRD Blora Desak Penutupan Karaoke Ilegal di Kampung Baru

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Blora menggelar audiensi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih dan sejumlah warga terkait dugaan persoalan legalitas operasional di kawasan Kampung Baru, Kamis (16/04/2026).

Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi tersebut, juga dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD Blora serta perwakilan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, DPMPTSP, hingga Camat Jepon.

Pertemuan ini fokus membahas dugaan keberadaan tempat karaoke tanpa izin serta praktik penjualan minuman keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Komisi A menyatakan sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Seluruh usaha karaoke yang tidak memiliki izin di kawasan Kampung Baru harus ditutup tanpa kompromi,” tegas Supardi.

Selain itu, pihaknya juga meminta aparat terkait segera bertindak terhadap dugaan peredaran minuman keras ilegal.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Dugaan penjualan miras ilegal harus ditindak tegas karena berdampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Komisi A juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi yang ada. Meski Kabupaten Blora telah memiliki Perda tentang pengendalian minuman beralkohol, pelaksanaannya dinilai belum optimal karena belum didukung aturan teknis.

“Peraturan daerah sudah ada, tetapi belum efektif karena belum dilengkapi Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis. Ini yang harus segera diselesaikan,” kata Supardi.

Supardi juga menegaskan, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Negara harus hadir. Penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah demi menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat,” tandasnya.***