BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 tidak akan memberatkan masyarakat. Kenaikan ditetapkan secara bertahap dengan rata-rata 23,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Launching Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah Pemkab Blora di Ruang Pertemuan Setda, Selasa (19/08/2025).
“Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata 23,5 persen. Tapi tidak semua sama, ada yang di atas itu, ada yang di bawah, bahkan ada yang nilainya lebih rendah dari tahun 2024. Uniknya, kami juga menetapkan beberapa SPPT dengan nilai nol rupiah, sehingga ada warga yang tidak perlu membayar sama sekali,” jelas Komang.
Lebih lanjut, Komang menuturkan bahwa Pemkab Blora juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Warga yang melunasi PBB-P2 periode Agustus hingga Desember 2025 hanya perlu membayar pokok pajaknya, sementara dendanya akan dihapuskan.
“Bagi masyarakat yang membayar pada bulan Agustus sampai Desember ini, dendanya akan dihapuskan. Jadi hanya bayar pokoknya saja. Jumlah tunggakan yang bisa terhapus cukup besar, ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga,” tegas Komang.
Faktor penyebab kenaikan PBB-P2, jelas Komang, ada beberapa faktor, terutama penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi yang mengikuti harga pasar tanah.
“Yang pertama adalah NJOP. Setiap tiga tahun harus dievaluasi. Saat terakhir dilakukan di Cepu, nilainya cukup besar karena harga pasar tanah naik seiring infrastruktur yang semakin baik. Jadi, NJOP pun ikut menyesuaikan,” terang Komang.
Selain NJOP, Pemkab juga melakukan pendataan massal objek pajak. Dari hasil pendataan, banyak tanah kosong yang kini sudah dibangun rumah atau ruko, sehingga otomatis nilai pajaknya naik.
“Kalau dulu tanah kosong, pajaknya hanya bumi. Begitu ada bangunan, otomatis nilai pajaknya bertambah karena masuk bangunan juga,” tambah Komang.
Komang juga menyebut, banyaknya pengajuan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) turut berpengaruh. Dari pemecahan itu, terbit SPPT baru yang membuat realisasi PBB-P2 meningkat.
“Namun tidak semua SPPT mengalami kenaikan. Ada yang tetap, ada yang turun, bahkan ada juga yang nilainya nol rupiah,” ungkap Komang.
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, menekankan pentingnya pelayanan yang ramah dan transparan bagi masyarakat dalam urusan pajak daerah. Untuk itu, Pemkab Blora meluncurkan Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah di tiga lokasi, yaitu di BPPKAD, Setda, dan Mal Pelayanan Publik (MPP), serta tersedia secara online.
“Kami ingin masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi, berkonsultasi, dan menyampaikan keluhan soal PBB maupun pajak daerah lainnya. Jadi, silakan datang langsung ke tiga lokasi itu atau akses secara online,” ujar Mas Arief.
Mas Arief menegaskan, perbedaan nilai pajak dari tahun ke tahun pasti ada alasannya. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
“Kalau ada pertanyaan, misalnya tahun lalu pajaknya sekian, tahun ini lebih tinggi, tentu ada dasarnya. Bisa karena NJOP naik, ada bangunan baru, atau karena pemecahan SPPT. Itu harus disampaikan agar masyarakat jelas,” tambah Mas Arief.
Mas Arief juga mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Blora agar selalu siap melayani pertanyaan maupun keluhan masyarakat.
“Intinya komunikasi. Saya minta semua jajaran saya terbuka dan mau melayani. Kalau masyarakat bertanya, harus dijawab biar jelas, supaya tidak ada salah paham,” tegas Mas Arief.***











