Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
Hukum & Kriminal

Anak Kades di Blora Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Sebagian DPO

×

Anak Kades di Blora Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Sebagian DPO

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban korban berinisial AZM hingga koma dan menjalani perawatan di rumah sakit Sultan Agung Semarang.

Peristiwa pengeroyokan di sebuah kafe karaoke, di Dukuh Nglempung, Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Sabtu (22/04/2023) sekitar pukul 02.00 dini hari ini.

Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengatakan sebanyak empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Sebelumnya ada tujuh orang yang kita amankan. Setelah dilakukan identifikasi, akhirnya empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap AKP Supriyono saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Jumat (28/04/2023).

Para tersangka yakni berinisial, CAN (24), CTB (31), M (35) dan BP (41). Mereka semua adalah warga dukuh Nglempung, desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

Proses penangkapan tersebut juga diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan tol Kalikangkung, Semarang, pada Kamis (27/04/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB.

Sebab, salah seorang tersangka bernama CTB alias Ucil hendak kabur ke Jakarta bersama dengan keluarganya.

“Terjadi aksi kejar-kejaran, tetapi berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan,” kata AKP Supriyono.

Lebih lanjut, AKP Supriyono mengatakan salah satu pelaku memang anak kades di salah desa di Kecamatan Banjarejo.

“CTB alias Ucil merupakan anak dari kepala desa di Kecamatan Banjarejo,” terang AKP Supriyono

Bahkan, tersangka tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil siaga desa yang disopiri oleh ayahnya. Sehingga, pihak kepolisian akan terus mengusut peran ayah salah seorang tersangka tersebut.

“Nanti kita dalami lagi dan kita kembangkan, jika ada pidananya ya akan kita proses, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan dari kades tersebut,” jelas AKP Supriyono.

Menurutnya, pengeroyokan itu berawal dari pelaku yang sedang cekcok dengan kelompok pemuda dari desa lain di halaman depan cafe Juwadeng.

“Korban kemudian melerainya karena kenal dengan pelaku. Namun pelaku sudah menghubungi teman-temannya,” ujar AKP Supriyono.

Setelah temannya yang berjumlah 15-20 orang datang, kelompok pemuda yang mau cekcok sudah pergi. Tinggal korban dan temannya yang ada di lokasi dan terjadi pengeroyokan terhadap korban tersebut hingga sekarat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

AKP Supriyono juga mengaku masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan tersebut dan telah mengatongi pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *