Example floating
Example floating
Example floating
BeritaHL

Bantuan CBP Tak Dibagikan Kades, Warga Geruduk Kantor Pos

×

Bantuan CBP Tak Dibagikan Kades, Warga Geruduk Kantor Pos

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Tujuh perwakilan warga Desa Bekutuk Kecamatan Randublatung geruduk kantor Pos Randublatung guna menanyakan nama mereka apakah masih sebagai penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP). Pasalnya, undangan yang digunakan untuk pengambilan 10 kg beras tersebut ditahan kepala desa setempat.

Salah seorang warga, Lilik, mengatakan, jika bantuan beras ini mestinya bisa mereka terima selama 6 bulan berturut-turut. Yakni mulai bulan Januari hingga Juni 2024.

“Januari dan Februari kami sudah menerima. Setelah itu undangan disuruh mengumpulkan ke desa, tapi hari ini pada saat pengambilan beras, undangan kami tidak diberikan,” ujarnya, Jumat (15/03/2024).

Dirinya menduga, tindakan kades menahan undangan tersebut lantaran dendam pribadi kepada warganya karena politik.

“Bu Kades ini kan baru, Mas. Kemungkinan yang waktu Pilkades dulu tidak nyoblos, itu yang ditahan. Termasuk yang tidak nyoblos saudara bu kades pada saat pemilihan Legeslatif kemarin,” jelasnya.

Senada, Kusmiyati, mengatakan hal yang sama. By name penerima bantuan beras memang atas nama suaminya, Sumadi. Namun dirinya yang harus maju untuk mencari keadilan soal bantuan beras.

“Kami sengaja datang ke kantor Pos, untuk mencari keadilan. Apakah nama kami sudah dicoret apa belum. Kok undangan kami tidak diberikan,” ujarnya setengah bertanya.

Menurutnya, ada puluhan orang lebih yang ditahan undangannya oleh pihak desa. Namun yang datang ke Kantor Pos hanyab7 orang perwakilan.

“Hari ini beras sudah dibagikan. Undangan juga sudah diedarkan ke warga kemarin. Tetapi undangan kami tidak diberikan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Desa Bekutuk, Kecamatan Randublatung, Tri Diana Krismiwandini, saat dikonfirmasi ke kantornya mengatakan, bahwa pihaknya tidak menahan undangan. Mereka dianggap mampu, sehingga mestinya diberikan kepada orang dibawahnya.

“Tulung tanyakan dulu ke kantor Pos, wewenang ada disana. Kalau sudah nanti baru kesini. Pihak desa hanya fasilitator,” ucapnya.

Menurutnya, warganya yang kategori miskin banyak yang tidak mendapatkan bantuan sehingga bisa saja dialihkan ke yang lebih layak.

“Ini tidak ada kaitannya dengan politik, kami kades kan harus netral. Kroscek dulu ke Kantor Pos,” pungkasnya.

Berbanding berbalik dengan keterangan yang diberikan oleh Kepala Kantor Pos Randublatung, Anton Nugroho. Ia mengatakan, ketika warga sudah menerima bantuan beras dari Januari dan Februari, mestinya by name yang ada harus tetap menerima hingga bulan Juni mendatang.

“Tetap harus menerima. Disini belum ada perubahan,” ujarnya.

Kalau pihak desa mau mengalihkan, harus ada persetujuan dari yang bersangkutan. Jadi tidak bisa serta merta langsung mengalihkan bantuan tersebut.

“Kalau sudah ada persetujuan dari penerima, baru boleh dialihkan,” tandasnya.

Kecuali, ada penerima yang meninggal dunia, pihak desa bisa mengalihkan kepada saudaranya atau yang lain.

“Penggantian itu boleh dengan catatan, orangnya meninggal. Kemudian orangnya pindah tempat. Itupun harus diberikan kepada keluarga terdekat si penerima sebelumnya,” jelas Anton.

Data dan undangan yang sudah diserahkan ke desa itu sudah sesuai dengan data yang kantor Pos terima. “Itu undangan data sudah matang, kalau tidak dibagikan, tidak mungkin beras dikembalikan ke kantor pos lagi. Harus habis sesuai dengan undangan yang ada. Mereka yang sudah By name harus menerima bantuan tersebut,” pungkas Anton mengakhiri.*** (Fie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *