AdvertorialBeritaHL

Bea Cukai Kudus Gandeng Wartawan Blora untuk Sosialisasi Aturan Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal

BLORA, (blora-ekspres.com) – Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online berpartisipasi dalam Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora di Jo Green, Blora, Kamis (05/09/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para wartawan mengenai manfaat dan ketentuan terkait cukai tembakau, serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

Sekretaris Dinkominfo Blora, Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan, partisipasi aktif dari para wartawan sangat diharapkan dalam mensosialisasikan ketentuan cukai, khususnya dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami mengajak para jurnalis untuk terlibat aktif dalam sosialisasi ini, karena mereka memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi ke masyarakat luas,” ujar Tedi.

Tedi menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan informasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai tembakau dapat tersampaikan secara masif dan berkelanjutan.

“Cukai yang dipungut dari produk tembakau legal merupakan kontribusi besar bagi pendapatan negara, jadi penting bagi kita untuk mengedukasi masyarakat agar memahami dampak positif dari konsumsi produk yang legal,” jelas Tedi.

Sementara, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dari Bea Cukai Kudus,Budi Santoso mentampaikan mengenai target penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2024, yang mencapai Rp230,4 triliun secara nasional, sementara target penerimaan untuk wilayah Bea Cukai Kudus sebesar Rp43,1 triliun. 

Barang-barang yang dikenai cukai, tambah Budi, meliputi etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau. Barang-barang ini dikenakan cukai karena dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan jika tidak dikendalikan dengan baik. ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Cukai bukan hanya soal penerimaan, tetapi juga berfungsi untuk pengendalian barang-barang yang dikenakan cuka, karena dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan jika tidak dikendalikan dengan baik. Kami mengawasi peredaran barang-barang yang dikenai cukai agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Budi.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan masyarakat akan pentingnya memahami peraturan terkait cukai.Karena cukai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan pengendalian konsumsi barang-barang tertentu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui barang-barang apa saja yang dikenai cukai dan mengapa cukai ini penting bagi pengendalian serta penerimaan negara,” jelas Budi.

Terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri yang harus diwaspadai oleh masyarakat.

“Ada beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diperhatikan, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan,” tegas Budi.

Menurut Budi, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena produk tersebut tidak melewati standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.

“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa berisiko lebih tinggi terhadap kesehatan konsumen karena tidak ada jaminan terkait kualitas bahan bakunya,” ujar Budi.

Untuk itu, Budi menambahkan, Bea Cukai Kudus berkomitmen meningkatkan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat, untuk memerangi rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Budi.***

Exit mobile version