BLORA, (blora-ekspres.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2020.
Ketua DPRD Blora Dasum mengatakan, 3 Raperda Komulasi Terbuka yang akan ditetapkan tersebut merupakan dari 18 Raperdatelah diprogramkan.
“Berdasarkan keputusan DPRD Nomor 180.18/37/2020 tanggal 20 November 2020, pada tahun 2021 telah diprogramkan 15 Raperda Umum dan 3 Raperda Komulasi Terbuka yang akan ditetapkan,” kata Dasum saat memimpin rapat paripurna persetujuan Raperda atas LKP Bupati Blora Tahun Anggaran 2020 yang didampingi sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan setempat, Selasa (23/03/2021).
Dari 18 Raperda tersebut ada 6 Raperda yang merupakan inisiatif DPRD dan 9 Raperda yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten Blora.
Dasum menjelaskan, menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 180/0001521, tanggal 19 Januari 2021 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora dan telah difinalisasi terhadap 3 Raperda pada 22 Maret 2021.
Ketiga Raperda tersebut diantaranya raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Wira Usaha. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tetang urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora
Selain itu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan.
“Sebagai bahan pertimbangan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan perencanaan dan atau kebijakan strategis yang selaras dengan visi Bupati Blora yang baru-baru ini dilantik, yaitu Sesarengan mBangun Blora, Unggul dan Berdaya Saing,”ungkap Dasum.
Naskah berita acara penandatanganan persetujuan antara Bupati Blora dan Pimpinan DPRD Blora dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Blora Suryanto.
Juru bicara Panitia Khusus Pembahasan Raperda Aditya Candra Yogaswara minta persetujuan secara aklamasi kepada anggota rapat paripurna DPRD.
Sementara laporan pembahasan, LKPJ Bupati Blora yang dibacakan oleh Pansus DPRD Santoso Budi Susetyo.
Pada intinya, berdasarkan hasil laporan tersebut, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam percepatan dan kelancaran pelayanan vaksinasi COVID-19, percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat.
Kemudian, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan peningkatan infrastruktur wilayah yang berwawasan lingkungan.
Dengan keputusan Anggota DPRD Blora, maka keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Blora Tahun Anggaran 2020 ditandatangani.
Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh Bupati Blora Arief Rohman, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati dan unsur Forkopimda Blora, Anggota DPRD serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Pada kesempatan itu Bupati Blora, Arief Rohman mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Blora untuk bersama Sesarengan mBangun Blora, Unggul dan Berdaya Saing.***Red