BLORA, (blora-ekspres.com) – Calon legislatif (caleg) DPRD Blora terpilih dari PDI Perjuangan (PDI-P) Indra Eko Sulistyono membantah mengundurkan diri dari pencalonan di pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu menanggapi terkait surat pernyataan mengundurkan diri yang diserahkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora.
Saat dihubungi blora-ekspres.com melalui sambungan seluler, Indra Eko mengaku tidak pernah mengajukan pernyataan mengundurkan diri,
“Sampai hari ini saya belum mengajukan pernyataan mengundurkan diri. Saya tidak mundur, tapi diundurkan,” ungkap Indra Eko, Sabtu (04/05/2024).
Indra Eko menyampaikan, usahanya untuk menjadi legislator melalui partai PDI-P hingga memperoleh suara terbanyak dengan 4.801 pemilih di daerah pemilihan (dapil) 5 yaitu Kecamatan Banjarejo, Ngawen dan Tunjungan dilakukan sekuat tenaga.
Bahkan Indra Eko rela mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, untuk mengikuti kontestasi itu.
“Saya tidak gila mas, saya masih waras. Saya nekat mundur dari jabatan kepala desa (kades) untuk nyaleg. Setelah terpilih dengan suara terbanyak dan ditetapkan terpilih terus aku mundur. Coba dilogika,” ucap Indra Eko.
Dia mengakui, polemik itu muncul lantaran partainya menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai caleg ke KPU Blora. Dia merasa tidak pernah pendandatangani surat tersebut.
Lebih lanjut Eko mengaku akan terus berjuang untuk bisa duduk sebagai legislator. Apalagi dia sudah ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Lanjut jalur hukum. Suara rakyat itu suara Tuhan. Saya tidak akan mengkhianati pemilih saya,” terangnya.
Sementara, Ketua DPC PDIP Blora, M Dasum saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi tidak ada jawaban.***
.*