BeritaHLHukum & Kriminal

Curanmor di Kridosono Blora Terungkap, Tiga Pelaku Diciduk di Kudus

BLORA, (blora-ekspres.com) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora.

Kurun waktu kurang dari 10 hari, tiga orang pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kudus, berikut barang bukti motor yang sudah dibongkar.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, dan hasilnya dalam waktu singkat tiga pelaku berhasil kami amankan. Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan jalanan, khususnya curanmor,” tegas AKBP Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Selasa (22/04/2025).

Korban diketahui seorang remaja berinisial DGD (17), warga Kecamatan Tunjungan. Ia kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi K-4178-BBE saat sedang berolahraga di Lapangan Kridosono, Minggu (13/04/2025) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

“Motor diparkir di sisi selatan tribun timur. Saat korban kembali, motor sudah tidak ada. Di dalam jok terdapat STNK, dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, dan uang tunai Rp300 ribu,” ungkap AKBP Wawan.

Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp. 25,3 juta. Korban segera melapor ke Polsek Blora, dan penyelidikan langsung ditangani oleh tim Satreskrim.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan jejak digital, petugas akhirnya menangkap tiga tersangka, yakni PP dan AJ (43), warga Desa Demaan, Kudus, serta IM (31), warga Desa Purwosari, Kudus.

“PP dan AJ adalah eksekutor pencurian di lapangan, sedangkan IM berperan sebagai pembongkar motor untuk dijadikan suku cadang,” jelas AKBP Wawan.

Saat penangkapan, sepeda motor milik korban telah dalam kondisi terurai dan dipisah menjadi beberapa komponen, siap untuk diperjualbelikan secara terpisah. Hal ini dilakukan agar barang bukti sulit dilacak.

AKBP Wawan juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tergabung dalam jaringan curanmor yang cukup aktif dan kerap beraksi di sejumlah wilayah lain, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah atau lokasi target lainnya di Blora dan sekitarnya,” ujar AKBP Wawan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Wawan juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda. Ini penting sebagai langkah pencegahan agar pelaku kejahatan tidak mudah melancarkan aksinya,” tandas AKBP Wawan.***

Exit mobile version