Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
Hukum & Kriminal

Dilaporkan, ASN DI Blora Laporkan Balik Pelapor

×

Dilaporkan, ASN DI Blora Laporkan Balik Pelapor

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Beredarnya pemberitaan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Blora yang berinisial UH (36) yang dilaporkan YL (50) ke polisi dengan dugaan melakukan perampasan sebuah Handphone (HP) mengonfirmasi telah melakukan laporan balik terhadap YL.

“Kami melakukan pendampingan hukum kepada klien UH dan kami juga telah melakukan laporan balik terhadap YL,” kata penasihat hukum UH, Sugiyarto kepada media ini, Sabtu (04/03/2023).

Laporan kami, lanjut Sugiyarto, telah membuat laporan pada Kamis (02/03/2023) di SPKT Polres Blora tentang dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh YL dan putranya yang berinisial DK

“Melaporkan balik YL dan putranya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pengaduan palsu,” terang Sugiyarto.

Tindak pidana yang kami laporkan, jelas Sugiyarto, sesuai pasal 378, 372 KUHPidana juncto pasal 317 dan atau pasal 220 KUHPidana telah teregister dengan nomor STTLP/47/III/2023/JATENG/RES BLORA.

Sugiyarto membantah kliennya melakukan perampasan milik putri YL sesuai dengan pengaduan di Polsek Blora Kota. Justru ini sebaliknya, helm milik klien kami diambil paksa oleh putranya bahkan sampai sekarang belum dikembalikan,

“Klien saya tidak melakukan perampasan HP, hanya meminjam untuk menghubungi ibunya. Karena kalau hubungi dengan HPnya tidak pernah ada respon,” ujarnya..

Ketika HP digunakan menelpon, jelas Sugiyarto ternyata tidak ada pulsanya dan berniat untuk dibelikan pulsa agar dapat menghubungi ibunya.

Sugiyarto menceritakan, awalnya permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan YL mengenai jual beli tanah kapling yang sudah dibayarkan oleh kliennya tidak kunjung diproses terkait hak kepemilikan oleh YL. Bahkan lanjut Sugiyarto, YL sendiri tidak bisa dihubungi oleh kliennya apalagi ketemuan.

“Karena dihubungi tak ada respon, kemudian klien kami mendatangi rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, dari awal klien kami tidak ada niatan sama sekali untuk menempuh jalur hukum,* jelasnya.

Sugiyarto membeberkan, karena ada niatan tidak baik dan selalu menghindar, bahkan kliennya dilaporkan atas tuduhan perampasan, maka ia mendampingi kliennya melaporkan YL dan putranya SPKT Polres Blora atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pengaduan palsu.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *