HL

Dinkominfo dan Ditjen Bea Cukai Gelar Pentas Kesenian di Kecamatan Blora

BLORA, (blora-ekspres.com) – Dinkominfo Blora bekerja sama Ditjen Bea dan Cukai menggelar pertunjukan kesenian untuk menyemarakkan peringatan Hari Jadi ke-272 Kabupaten Blora di pendopo kecamatan Blora, Sabtu (11/12/2021). Acara diselenggarakan secara daring (live streaming) dan luring serta terbatas.

Selain menyemarakkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Blora ke-272 pagelaran yang melibatkan dua kelompok seni yang ada di Kabupaten Blora tersebut, diantaranya kelompok seni barongan Sami Mulang Joyo dan seni musik Bhatika Nada Campursari sekaligus untuk menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai tembakau 2021 (DBH CHT).

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga kegiatan seperti ini di tahun depan dari Dinkominfo terus bisa kita lakukan keliling,” harap Bupati Blora Arief Rohman.

Kemarin, lanjut Arief, sapaan akrab Bupati Blora, dari kecamatan Cepu kita wayangan. Mungkin nanti akan keliling di kecamatan yang lain.

“Entah itu potensi seni yang lain. Seperti barongan, tayub, ada kethoprak dan seni yang lain yang memang menjadi potensi di Kabupaten Blora ini terus kita uri-uri, kita jaga,” ungkap Arief.

Oleh karena itu, harap Arief, pandemi segera selesai. Biar nanti tahun depan mulai Janunari dizinkan pagelaran-pagelaran bersyarat secara langsung.

“Ini test-nya di akhir tahun ini. Kalau di akhir tahun ini kita lolos. InshaAllah, mulai Januari 2022 nanti kita izinkan pagelaran-pagelaran bersyarat langsung,” ucap Arief.

Jadi, tambah Arier, rangkaian peringatan Hari Jadi ke-272 Kabupaten Blora, nanti malam ada wayangan, yang menghadirkan pelawak Kirun. Namun Bupati mohon maaf karena belum bisa menonton bareng di Alun-Alun.

“Kita inginnya kalau suasana normal ya kita bisa seperti dulu, bisa seluruh masyarakat hadir. Tapi sampai hari ini kondisinya masih pandemi, jadi nanti malam silahkan melihat dari rumah masing-masing dengan live streaming,” tambah Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, upaya yang dilakukan adalah sebagai wujud kecintaan kita kepada seni budaya yang ada di Kabupaten Blora.

Arief juga mengharapkan, Kepala Dinas Kominfo juga menyampaikan bahwa tantangan kita ke depan, bagaimana Blora ini dari sisi dunia maya bisa eksis.

“Kami minta Kadinkominfo, terutama, karena eranya maya, tentunya sinyal harus tersebar di seluruh pelosok Kabupaten Blora. Masih banyak beberapa wilayah desa hutan sinyalnya masih blank spot,” kata Bupati.

Beberapa kecamatan, seperti Randublatung dan Jati masih banyak titik-titik sinyalnya belum ada.

“Kita akan bekerja sama dengan Telkomsel, bagaimana informasi dan sebagainya bisa di akses. Apalagi ada pembelajaran yang tatap muka, ada juga yang daring. Ini kedepan penting sekali,”lanjut Arief.

Sebagai Bupati Blora, Arief Rohman juga menginginkan agar kedepan digitalisasi ada di Blora. Oleh karena itu Bupati mohon dukungan, karena Dinkominfo berperan dalam rangka untuk menciptakan bagaimana Blora ini semakin maju yang salah satunya harus berperannya soal komunuikasi dan informasi.

“Oleh karena itu mohon dukungannya juga dari Pak Camat dan seluruh jajaran. Untuk Kecamatan Blora ini karena letaknya di ibu kota Kabupaten, tentunya harus menjadi contoh untuk kecamatan lainnya,”ungkap Arief.

Bupati juga mohon doa, semoga di ulang tahun ke-272, Kabupaten Blora akan semakin maju, sejahtera dan bisa menjadi kabupaten yang maju di Jawa Tengah.

“Kita optimis menatap masa depan. Tentunya dengan dukungan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Blora dan bersama-sama Sesarengan Mbangun Blora,” ucap Arief.

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho menyampaikan ucapan terimakasih, karena di tengah kesibukan Bupati bisa menyempatkan hadir pada acara yang diselenggarakan.

Dikatakannya, terkait dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, satu tantangan kedepan nantinya di samping akan terus menyosialisasikan kegiatan ketentuan di bidang cukai tembakau, ada satu tantangan yang memang sesuai dengan petunjuk dan arahan Bupati Blora.

“Kedepan kita akan terus memberikan fasilitas layanan kepada masyarakat terkait penggunaan jaringan internet. Bagaimanapun, kita ini panglimanya di dunia maya,” terangnya.

Dikatakan Pratikto, tahun depan akan memfasilitasi terkait kegiatan-kegiatan. Ada Media Center dan Command Center yang akan disediakan.

“Juga ada satu ide kreatif, terkait nanti penyediaan literasi center yang akan kami sediakan. Jadi misalnya masyarakat Blora ingin tahu sejarah Blora tinggal ngeklik, misalnya Samin, maka semua informasi akan tersaji, sehingga semakin cepat,”paparnya.

Lebih lanjut, Pratikto menyampaikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau 2021 (DBH CHT) digelar secara maraton di sejumlah daerah di Kabupaten Blora sebagain salah satu tugas yang dilaksanakan Dinkominfo Blora.

Dikatakannya, melalui kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (Kantor Bea dan Cukai Kudus) di dalam pertunjukan disampaikan oleh para seniman terkait penggunaan produk tembakau tanpa pita cukai resmi sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Menurutnya, kalau negara tidak punya pendapatan, tentunya tidak dapat membangun negara, yang akhirnya negara tidak bisa mensejahterakan rakyatnya.

“Untuk itu, mari kita gempur rokok ilegal. Dengan tidak mengkonsumsi, mengedarkan, apalagi memproduksi rokok ilegal,” ajaknya.

Sosialisasi dilakukan secara maraton, tidak hanya di wilayah perkotaan tetapi digelar pula di desa-desa. Tujuannya tak lain agar masyakarat desa memahami ketentuan yang terkait dengan cukai tembakau.

Lebih lanjut disampaikan, sebanyak 26 desa atau lokasi menjadi tempat penyelenggaraan ketentuan bidang cukai tembakau 2021 melalui kesenian.

Sosialisasi tersebut melibatkan para pelaku kesenian khas seperti wayang kulit, barongan dan musik dengan bahan sosialisasi yang sudah disiapkan Dinkominfo Blora.
Dinkominfo Blora menurunkan tim untuk melakukan monitoring pelaksanaan sosialisasi ketentuan bidang cukai tembakau 2021 di desa-desa tersebut.

Dalam sosialisasi itu, antara lain disampaikan jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Adapun jenis hasil tembakau di antaranya sigaret kretek, sigaret putih dan kelebak menyan, cerutu, rokok daun, tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Disampaikan pula bahwa selain harus memiliki izin usaha, hasil tembakau hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual dengan syarat dikemas untuk penjualan eceran dalam satu kemasan utuh.

Selain itu, dilekati pita cukai. Bagi pelanggar ketentuan bidang cukai akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.

Masyarakat juga diharapkan melapor ke petugas jika mendapati rokok ilegal. Antara lain rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya dan rokok dengan pita cukai bukan haknya.**Red

Exit mobile version