Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHLHukum & Kriminal

Edarkan Sabu, Pria 19 Tahun Asal Rembang Ditangkap Satresnarkoba Blora,

×

Edarkan Sabu, Pria 19 Tahun Asal Rembang Ditangkap Satresnarkoba Blora,

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, PS (19) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka diamankan pada hari Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Gunandar, Kelurahan Beran, Blora. PS diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa (01/10/2024).

Dari penangkapan tersebut, terang AKBP Wawan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan PS dalam bisnis haram ini.

Barang bukti yang disita antara lain satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dilapisi kertas gerenjeng rokok dan diisolasi hitam, serta dimasukkan ke dalam bungkus rokok berwarna putih. Selain itu, turut diamankan juga satu buah pirek kaca dengan sisa narkotika, korek api, celana pendek hitam, dan sebuah sepeda motor.

“Barang bukti yang berhasil kami sita di antaranya satu paket sabu, pirek kaca yang masih ada sisa sabu, korek api, serta kendaraan yang digunakan oleh tersangka. Semua barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa PS adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba,” lanjut AKBP Wawan.

Atas perbuatannya, PS dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti PS adalah pidana maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan pesan penting dan mengimbau kepada masyarakat terkait bahaya narkoba agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba. Karena tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan. Selain itu, pelaku yang tertangkap dapat dijerat hukuman pidana yang sangat berat.

“Kepada masyarakat, kami tekankan jangan pernah main-main dengan narkoba. Selain merusak kesehatan dan masa depan, hukuman penjara bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun. Ini adalah peringatan serius,” tegas AKBP Wawan.

Pihak kepolisian juga berharap kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kerja sama dan peran serta masyarakat ini diharapkan dapat menekan peredaran barang haram tersebut, sehingga generasi muda bisa terhindar dari pengaruh negatif narkoba,” pungkas AKBP Wawan.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *