HL

Larangan Odong-odong di Jalan Raya, Satlantas Gencar Sosialisasi

BLORA, (blora-ekspres.com) – Dengan adanya larangan penggunaan kendaraan Odong-odong di jalan raya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Blora terus mensosialisasikan nya kepada pemilik.

Menurut Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik Daud mengatakan, kereta kelinci atau odong-odong, dilarang melintas di jalan raya itu bukan tanpa alasan, dari segi keamanan sangat tidak terjamin.

“Bentuk dari odong-odong, juga sudah tidak standar karena penuh modifikasi, sehingga tidak laik untuk digunakan sebagai sarana transportasi umum di jalan raya,” kata AKP Noach.

“Odong-odong itu kan rata-rata kendaraan barang yang merupakan modifikasi, jadi kendaraan pengangkut orang, jadi tidak aman,” terang AKP Noach.

Apalagi, lanjut AKP Noach, lebih membahayakan lagi ketika kendaraan melebihi kapasitas kekuatann. Ketika terjadi kecelakaan, baik sopir maupun penumpang tidak mendapat jaminan jasa raharja.

“Tidak ada jaminan jasa raharja,” ujar AKP Noach.

AKP Noach juga menyampaikan, kendaraan odong-odong ini tidak memenuhi standar fisik dan administrasi kendaraan yang melanggar pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara dan juga denda, jika seseorang melakukan perubahan tipe kensaraannya, atau memodifikasi, termasuk menggunakan gandengan dan tempelan di kendaraan yang bukan tipenya.

“Ancaman 4 tahun kurungan penjara, denda sekurang-kurangnya Rp. 24 juta, bagi pelanggar pasal 277 UU No. 22 tahun 2009,” terang AKP Noach.

Oleh karena itu, Satlantas Polres Blora tak henti melakukan sosialisasi. Baik kepada sopir odong-odong, maupun ke masyarakat umum sebagai penumpang.

“Boleh beroperasi hanya di kawasan objek wisata tidak di jalan raya. Tapi pemilik odong-odong harus tetap memperhatikan kondisi keamanan kendaraan,” katanya.

Dihadapan 47 orang supir odong-odong yang hadir, AKP Noach mengharap himbauan ini bisa diindahkan baik oleh pemilik, bengkel kemdaraan, sopir maupun penumpang Odong-odong.

“Semua itu demi kebaikan bersama, karena sering terjadi kecelakaan dan tidak ada jaminan santunan bagi korban kecelakaan dari pihak Jasa Raharja, karena sudah ada perubahan tipe kendaraan, jika tidak ada izinnya,” tandas AKP Noach.

Exit mobile version