Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHL

Operasi Pekat Satu Candi, Polres Blora Amankan 1.023 Botol Miras

×

Operasi Pekat Satu Candi, Polres Blora Amankan 1.023 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blora bersama jajaran Polsek sukses menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satu Candi 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 28 Februari hingga 19 Maret 2025.

Operasi tersebut bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.023 botol miras dari berbagai jenis.

“Kami telah melaksanakan Operasi Pekat Satu Candi selama 20 hari bersama jajaran Polsek di seluruh wilayah Blora. Hasilnya, sebanyak 1.023 botol miras berbagai merek dan ukuran berhasil kami sita,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat konferensi pers di Mapolres, Jum’at (20/03/2025).

Lebih lanjut, AKBP Wawan Andi menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.

“Kami terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Miras sering kali menjadi faktor pemicu kejahatan, mulai dari perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas,” tegas AKBP Wawan Andi.

AKBP Wawan Andi menambahkan, miras tersebut disita dari berbagai lokasi, termasuk warung-warung yang menjual secara ilegal serta tempat-tempat yang kerap digunakan untuk pesta miras.

“Kami menyisir berbagai titik rawan peredaran miras ilegal. Banyak dari barang bukti ini ditemukan di warung-warung yang tidak memiliki izin serta tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan,” jelas AKBP Wawan Andi.

Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan pembinaan terhadap para penjual miras ilegal dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang masih nekat menjual miras ilegal. Jika masih ditemukan beroperasi, kami tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKBP Wawan Andi.

Selaku Polres Blora, AKBP Wawan Andi berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayahnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggal mereka,” pungkas AKBP Wawan Andi.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *