BLORA, (blora-ekspres.com) – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora untuk tahun 2025 masih menjadi tanda tanya. Hingga saat ini, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Blora belum dapat menetapkan angka baru untuk UMK karena masih menunggu rapat dewan pengupahan tingkat provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinperinnaker Blora, Endro Budi Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan perhitungan atau pembahasan terkait UMK 2025. Hal ini disebabkan belum adanya rapat koordinasi (rakor) pengupahan yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
“Kami masih menunggu rapat dari dewan pengupahan provinsi Jawa Tengah. Rencananya, Dinas Ketenagakerjaan provinsi akan mengundang seluruh dinas tenaga kerja se-Jawa Tengah untuk rakor pengupahan tahun 2025,” ujar Endro, Jum’at (13/11/2024).
Endro menambahkan bahwa rapat koordinasi pengupahan di tingkat provinsi menjadi langkah awal sebelum pembahasan di tingkat kabupaten. Menurutnya, proses tersebut akan menentukan arah dan dasar perhitungan UMK di masing-masing kabupaten/kota.
“Sampai saat ini kita belum bisa menghitung karena belum ada rakor dari provinsi Jawa Tengah. Jadi, kami juga belum melangkah untuk mengadakan rakor pengupahan di tingkat kabupaten,” jelas Endro.
Endro mengungkapkan bahwa dalam sidang dewan pengupahan Blora nantinya akan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Komposisi sidang ini terdiri dari unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja atau serikat buruh, akademisi, serta dinas terkait. Sidang tersebut akan menjadi forum diskusi untuk menentukan angka yang dianggap layak sebagai UMK, dengan memperhatikan kondisi ekonomi serta inflasi.
Lebih lanjut, Endro juga menyampaikan informasi mengenai UMK Blora saat ini, yang berada pada kisaran Rp 2.108.000. Meski banyak spekulasi bahwa angka tersebut akan meningkat pada tahun depan, Endro menekankan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait kenaikan UMK.
“Kalau melihat tren yang berkembang di media, ada kecenderungan UMK akan naik, tetapi kami belum bisa memastikan. Sampai saat ini belum ada rapat dewan pengupahan di kabupaten Blora maupun keputusan dari tingkat provinsi,” tambah Endro.
Sebagai dasar penetapan UMK tahun sebelumnya, Blora mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, penetapan UMK mempertimbangkan sejumlah aspek seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Namun, dasar hukum untuk tahun ini masih dalam proses kajian di tingkat pusat. Kami berharap proses ini bisa segera selesai agar penetapan UMK dapat dilakukan sesuai jadwal,” terang Endro.
Ia menekankan bahwa pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinperinnaker akan terus mengawal proses penetapan UMK ini agar dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Endro berharap pembahasan di tingkat provinsi dapat segera dilakukan agar proses penetapan UMK di kabupaten tidak terlambat.
“Harapannya, pembahasan di provinsi dapat dilakukan secepatnya sehingga kami di daerah bisa segera memproses penetapan UMK yang baru. Kami juga menginginkan adanya kenaikan yang wajar, namun tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah dan kemampuan para pelaku usaha,” pungkas Endro.***