BLORA, (blora-ekspres.com) – Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo, bersama dengan tim Resmob Polres Blora berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Polsek Kradenan.
“Kejadian ini terjadi pada Jumat, (11/08/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, laporan resmi dilakukan oleh korban pada tanggal 23 September 2023 lalu,” kata Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo.
Dalam kejadian tersebut, terang Iptu Umbaran, korban bernama Wahyu Putra Wardani seorang warga Ngawi. Peristiwa ini terjadi di teras rumah milik pelapor, yang terletak di Dukuh Getas RT. 03, RW. 02, Desa Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
“Kronologi kejadian, pada saat itu pelapor telah menggunakan sepeda motor pada pukul 17.30 WIB, memarkir motornya. Namun pada pagi hari, saat pelapor bangun, ia menemukan motor tersebut telah hilang yang diduga dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal,” terang Iptu Umbaran.
Saat melakukan pencurian, jelas Iptu Umbaran, pelaku mencuri sepeda motor tanpa menyalakan mesin motor curian. Namun menggeser motor tersebut dengan menggunakan sepeda motor KLX, berhasil diidentifikasi.
“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kradenan, bersama tim Resmob Polres Blora bekerja sama dengan tim Resmob Polres Ngawi, melaksanakan penyelidikan, lanjut Iptu Umbaran.
Iptu Umbaran mengakui, dengan kepintaran pelapor memainkan peran penting dalam penangkapan pelaku.
“Pelapor mengenali barang-barang hasil curian yang dijual melalui postingan di Facebook sebagai miliknya sendiri. Dengan bantuan petugas, mereka melakukan pengecekan alamat pelaku yang ditemukan beralamatkan di wilayah Kecamatan Kasreman, Kabuoaten Ngawi,” ujar Iptu Umbaran.
Pemeriksaan singkat terhadap pelaku, akhirnya petugas dapat membuktikan bahwa mereka adalah pelaku pencurian sepeda motor milik pelapor.
“Selain itu, ada dua orang lain yang terlibat dalam komplotan pelaku, tetapi melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Ngawi, juga diamankan oleh Tim Resmob Ngawi,” tutur Iptu Umbaran.
Iptu Umbaran juga menjelaskan, pencarian barang bukti dilakukan hingga wilayah Magetan diantwranya di Pondok Pesantren Temboro, dan sekitaran Maospati Magetan.
Hasil penggeledahan menyita berbagai barang bukti yang mencakup sepeda motor Kawasaki KLX (sebagai sarana pencurian), rangka sepeda motor Noka yang telah digerinda, tangki sepeda motor warna karat, cover body belakang, slebor belakang, ban dengan merk lain.
Slebor depan sepeda motor beberapa bagian sepeda motor tersebut juga diganti dan berhasil diamankan. Antara lian rangkaian kabel set sepeda motor, master rem, tatakan lampu, satu set skok depan, 4 buah kunci, satu mesin gerinda listrik, dan 2 handphone.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atas tindakan pencurian yang mereka lakukan.
Kepolisian akan terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut guna memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya
Kerugian yang dialami oleh pelapor akibat kejadian ini mencapai Rp 8 juta.***