BLORA, (blora-ekspres.com) – Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 melalui rapat Paripurna di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Senin (27/09/2021).
Arief Rohman mengatakan, rencana perubahan pendapatan daerah berisikan tentang rencana pendapatan sebelum perubahan dan rencana pendapatan setelah perubahan yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, berdasarkan kebijakan pendapatan daerah dalam KUA perubahan.
Dalam APBD tahun anggaran 2021 pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp. 2.134.712.000.000 terkoreksi menjadi Rp. 2.148.053.550.019 atau mengalami kenaikan sebesar 0,62 persen.
Perubahan target pendapatan tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan Rp. 172.412.531.191 setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp. 6.154.129.727 sehingga menjadi Rp. 178.566.660.918 atau naik 3,57 persen.
Dari pendapatan daerah tersebut, diantaranya terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Bupati menjelaskan terkait PAD, direncanakan mengalami kenaikan sebesar 1,10 persen, pendapatan transfer naik 0,49% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik sebesar naik 2,08%.
“Pendapatan Asli Daerah yang semula Rp. 259.398.747.100 menjadi Rp. 262.245.392.980 atau naik sebesar 1,10 persen. Pendapatan Transfer yang semula Rp. 1.796.489.412.000 menjadi Rp. 1.805.342.701.003 atau naik 0,49 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp. 78.823.840.900 bertambah menjadi Rp. 80.465.456.036 atau naik 2,08 persen,” paparnya.
Terkait belanja daerah, rencana belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 2.198.118.867.915 kemudian mengalami kenaikan sebesar 2,83 persen menjadi Rp. 2.260.258.815.170. Kemudian dari belanja daerah tersebut diantaranya terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Arief Rohman merinci bahwa terkait belanja operasional mengalami kenaikan 9.67 persen, belanja modal mengalami penurunan sebesar turun 14,19 persen, belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar 60,25%, dan belanja transfer mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen.
“Belanja Operasi yang semula Rp. 1.375.424.564.768 menjadi Rp. 1.508.479.700.209 atau naik 9.67 persen, Belanja Modal yang semula Rp. 373.016.963.147 menjadi Rp. 320.093.335.953 atau turun 14,19 persen, Belanja Tidak Terduga yang semula Rp. 30.000.000.000 menjadi Rp. 11.924.626.470 atau turun 60,25 persen, Belanja Transfer yang semula Rp. 419.677.340.000 menjadi Rp. 419.761.152.538 atau naik 0,02 persen,” ucapnya
Lanjutnya, mengenai rencana anggaran penerimaan pembiayaan secara total sebelum perubahan sebesar Rp. 63.406.867.915 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp112.205.265.151 atau naik 76,96 persen Setelah perhitungan tersebut, terlihat bahwa struktur anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit.
Disampaikan Bupati, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 tidak mengalami defisit riil sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain.
“Defisit ini dapat ditutup semuanya dari pembiayaan netto dengan jumlah yang sama. Sehingga secara riil pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021, memiliki sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar nihil,” tegasnya
“Kami berharap agar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dalam sisa waktu yang ada di tahun anggaran 2021 ini dapat dioptimalkan,” lanjutnya.***Red