HLPemerintahan

Raperda Pertanggungjawaban APBD Blora : Langkah Perbaikan dan Komitmen Berkelanjutan

BLORA, (blora-ekspres.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023. Acara berlangsung di ruang pertemuan Setwan Blora, Rabu (19/06/2024).

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora, Dasum menyatakan, rapat ini merupakan bagian dari program kerja yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blora.

“Pada tahun 2023, kita telah memprogramkan pembentukan 14 rancangan Perda umum dan 3 rancangan Perda kumulasi terbuka. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023,” jelas Dasum.

Dasum juga menegaskan pentingnya penyusunan Raperda ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyusun dan mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Rancangan Perda ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” tambah Dasum.

Menurut Dasum, hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.

“Dengan predikat ini, berarti selama sepuluh tahun berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Dasum.

Ketua DPRD Blora juga memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintahan Blora.

“Atas nama Pimpinan Dewan, kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Blora beserta jajaran perangkat daerah, yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah,” tuturnya.

Sementara, Bupati Blora Arief Rohman melalui Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati dalam pidatonya menyampaikan, Pemkab Blora secara resmi menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD untuk segera dibahas dan disetujui bersama.

“Kami telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI, di mana Pemerintah Kabupaten Blora kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kesepuluh kalinya,” ungkap Etiek, sapaan akrab Wakil Bupati Blora.

Etiek juga menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diperbaiki. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah guna mengeliminasi temuan-temuan pemeriksaan,” ujarnya.

Dasum menutup dengan mengingatkan anggota DPRD akan pentingnya segera membahas Raperda tersebut.

“Diharapkan kepada semua anggota Dewan untuk segera melakukan pembahasan, karena persetujuan bersama atas rancangan Perda ini harus dilakukan paling lambat akhir Juli 2023,” pungkasnya.

Exit mobile version