Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
Pemerintahan

Sekda Blora Ingatkan ASN Dilarang Mudik, Sanksi Menanti Bagi yang Nekat Melanggar

×

Sekda Blora Ingatkan ASN Dilarang Mudik, Sanksi Menanti Bagi yang Nekat Melanggar

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi mengingatkan agar seluruh Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mematuhi ketentuan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Komang mengatakan larangan tersebut, mengacu kepada Menteri Dalam Negeri RI yang tujuannya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dengan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN.

“Untuk semua ASN Kabupaten Blora, sesuai dengan petunjuk dari pusat tidak ada yang boleh mudik,” kata Sekda Blora, Komang Gede Irawadi di halaman belakang Kantor Bupati Blora, Jum’at (07/05/2021).

Melihat kondisi penularan yang belum bisa dikendalikan, menjadi salah satu alasan larangan mudik tersebut dipatuhi.

Komang menegaskan, baik ASN maupun seluruh komponen masyarakat diharapkan agar bisa menahan diri untuk tidak mudik dan memahami di situasi pandemi sekarang ini. Menurutnya apabila seluruh pihak mau untuk disiplin dan mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, diharapkan tingkat penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan atau diturunkan.

Komang juga meminta baik ASN dan seluruh komponen masyarakat sama-sama memahami surat edaran Mendagri yang melarang ASN untuk mudik dan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Saya ingatkan kembali untuk seluruh ASN dan masyarakat, tolong kita sama-sama memahami dan dilaksanakan, surat edaran tersebut yang melarang ASN untuk mudik dan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” pinta Komang.

Dalam SE itu disebutkan, ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan itu dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

Kendati demikian, harus dibekali surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eseleon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Mengenai sanksi bagi ASN yang menabrak ketentuan itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.

Untuk menghindari persebaran varian virus dan klaster baru, Komang menyarankan tetap maksanakan silaturahmi lewat aplikasi Zoom atau video call.

Seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya, terang Komang, setelah adanya libur dalam waktu lama yang memicu pergerakan orang yang cukup masif, akan terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Yang pasti pemerintah tidak ingin ada klaster setelah itu. Semoga setelah hari raya tidak timbul cluster baru dan negara kita bisa lebih baik dan lebih sehat,” harap Komang.

Lebih lanjut Komang mengingatkan, agar masyarakat terus menggiatkan penerapan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak hingga menjauhi kerumunan.***Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *