BeritaHLPolitik

Terima Mandat DPP Golkar, Siswanto Kembali Duduki Wakil Ketua DPRD Blora

BLORA, (blora-ekspres.com) – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blora, Siswanto secara resmi menerima mandat dari DPP Partai Golkar untuk kembali menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Blora.

Mandat ini diberikan setelah Partai Golkar berhasil meraih posisi ketiga dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Blora yang menempatkan partai berlambang pohon beringin tersebut sebagai salah satu partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD.

Siswanto menyampaikan, posisi pimpinan DPRD Blora akan diisi oleh empat orang, terdiri dari satu Ketua dan tiga Wakil Ketua, yang dipilih berdasarkan jumlah kursi terbanyak yang diperoleh partai-partai dalam Pileg.

“Di Blora, Ketua DPRD akan berasal dari PKB yang berhasil meraih 11 kursi. Sedangkan tiga Wakil Ketua akan diisi oleh PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra,” ujar Siswanto kepada media ini, Jum’at (13/09/2024).

Lebih lanjut, Siswanto memaparkan, Golkar, Gerindra, dan NasDem sama-sama memperoleh 5 kursi di DPRD Blora. Namun, Golkar unggul dalam perolehan suara, yang menempatkannya di posisi ketiga setelah PKB dan PDI Perjuangan.

“Golkar memperoleh 61.430 suara, Gerindra 57.634 suara dan NasDem 56.357 suara. Dengan perolehan suara tersebut, Golkar berhak menduduki salah satu kursi Wakil Ketua DPRD,” jelas Siswanto.

Untuk mengisi jabatan pimpinan DPRD, Siswanto menyatakan setiap dan partai wajib mendapatkan rekomendasi resmi dari DPP yang kemudian diteruskan ke Sekretariat Dewan (Sekwan).

Siswanto juga telah memastikan bahwa dirinya telah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Golkar.

“Alhamdulillah, saya yang dipilih oleh DPP untuk mewakili Golkar sebagai Wakil Ketua DPRD Blora. Kami akan segera menindaklanjuti dengan penyerahan rekomendasi tersebut ke Sekwan,” ungkap Siswanto.

Surat penetapan Siswanto sebagai Wakil Ketua DPRD Blora ini telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Golkar, Cak Sarmuji. Penyerahan surat rekomendasi ini dilakukan oleh Saleh, selaku Bendahara Golkar Provinsi Jawa Tengah.

Siswanto juga menegaskan bahwa batas akhir pengiriman nama pimpinan DPRD ke Sekwan adalah pada 17 September 2024, sesuai dengan surat dari pimpinan sementara DPRD Blora.

“Kami akan segera menyerahkan nama tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” tambah Siswanto.

Dengan terpilihnya kembali Siswanto sebagai Wakil Ketua DPRD, Partai Golkar berharap dapat terus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Blora dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Siswanto menyatakan kesiapan untuk melanjutkan kiprah politiknya dalam lembaga legislatif tersebut.

“Amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Blora dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Siswanto.***

Exit mobile version