Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

10 Pelaku Curanmor Diringkus Jajaran Polres Blora

×

10 Pelaku Curanmor Diringkus Jajaran Polres Blora

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora, berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti sebanyak 17 sepeda motor.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar mulai tanggal 06 Juli sampai dengan 25 Juli 2020.

“Selama Operasi Sikat Jaran Candi, kita berhasil mengamankan 10 tersangka berikut 17 barang bukti sepeda motor,” ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto, di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (03/08/2020).

AKP Setiyanto menguraikan bahwa 17 barang bukti sepeda motor tersebut berhasil diamankan di 6 kecamatan di wilayah kabupaten Blora.

“Diantaranya kita amankan 6 unit sepeda motor di wilayah kecamatan Jepon, 5 unit dikecamatan Tunjungan, 1 unit diwilayah kecamatan Kedungtuban, 3 unit diwilayah kecamatan Ngawen, 1 unit di wilayah Kecamatan Todanan, dan 1 unit di wilayah kecamatan Jiken,” ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Mantan Kapolsek Kragan Polres Rembang ini mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka berbeda beda, ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri, ada juga dengan modus tanpa kunci tapi menghidupkan mesin dengan kebal bahkan ada juga yang merusak kunci.

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati hati, karena ada berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku curanmor,” lanjut AKP Setiyanto.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *