Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

20 Kali Beraksi, Maling Sepeda Dibekuk Polisi

×

20 Kali Beraksi, Maling Sepeda Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Pelaku pencurian sepedadi lapangan Kridosono Blora Kota, Minggu (19/01), berhasil diamankan petugas. AH (33) warga Desa Wotbakah, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali sejak tahun 2017 silam.

Kapolsek Blora, AKBP Antonius Anang melalui Kapolsek Blora Kota, AKP Agus Budiyana mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh petugas patroli yang tengah bertugas di sekitar lapangan Kridosono. Merasa diinitai polisi, pelaku sempat mencoba kabur.

“Melihat hal tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut. Sesampainya di jalan lorong belakang Swalayan Luwes Blora, laki-laki tersebut terjatuh dan berhasil ditangkap oleh petugas,” terang AKP Agus, Senin (20/01).

Tak ayal, pria ini segera digelandang ke Mapolsek Blora Kota Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di depan petugas, pelaku tak mampu berkutik dan mengakui perbuatannya.

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pencurian sepeda berturut-turut sejak tahun 2017 sampai akhir tahun 2019 sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali di sekitaran alun-alun Kota Blora dan sekitaran Lapangan Kridosono Blora,” imbuh AKP Agus.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sepeda hasil kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Ini masih dikembangkan. Mungkin bisa didapatkan barang bukti sepeda yang lain. Pengakuan sudah 20 kali, bisa jadi spesialis sepeda,” pungkas Kapolsek.***(Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *