HL

20 Rumah Cafe Karaoke CI Todanan Ditutup Satpol-PP Blora.

BLORA, (blora-ekspres.com) – Akhirnya Satpol PP Blora melakukan penutupan komplek karaoke Cumpleng Indah (CI) Kecamatan Todanan, Blora, Kamis (06/10/2022) siang.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai harapan masyarakat Todanan, setelah Satpol PP Blora mengeluarkan SP3 untuk penutupan CI secara permanen.

Pantauan dilapangan, sekitar pukul 14:27 tim terpadu diturunkan ke lokasi CI dengan membawa Police Line dan memasang papan pemberitahuan bahwa Pemkab Blora melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke dikomplek ini ditutup dan dalam pengawasan tidak berizin.

Dan apabila beroperasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp. 25.000.000. Sesuai Perda Pasal 53 ayat 1 nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Welly Sujatmiko selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak sesuai dengan prosedur.

“Kemarin kita sudah melayangkan SP1 7 hari, SP2 3 hari dan SP3 3 hari. Baru setelah itu dilakukan penutupan, dan hari ini kita lakukan penutupan,” kata Welly, saat diwawancarai media dilokasi CI.

“Ini ada sekitar 20 rumah cafe karaoke yang kita tutup, seluruhnya kita tutup. Untuk proses berikutnya kita akan koordinasi dengan instansi terkait. Jadi tugas kami, menegakkan peraturan daerah, intinya komplek ini kita tutup secara keseluruhan,” ungkapnya.

Diketahui, proses penutupan CI dikawal ketat oleh jajaran Polri, TNI dan Muspika Todanan. Proses penutupan sendiri berjalan kondusif.***

Exit mobile version