BLORA, (blora-ekspres.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora secara resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam dua sesi rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Blora, Sabtu (05/07/2025).
Dua Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam merampungkan proses pembahasan dua Raperda tersebut.
Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora menilai persetujuan bersama ini merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan satu tahap lagi rangkaian kegiatan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan bersama berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Mas Arief dalam sambutannya.
Mas Arief menjelaskan, setelah disepakati bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi. Setelah dinyatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum, maka Raperda tersebut akan disempurnakan bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Mas Arief juga menandatangani persetujuan bersama dengan pimpinan DPRD terkait Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025. Raperda ini menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Hal ini dapat terwujud berkat kerja sama yang terjalin dengan baik antara eksekutif dengan legislatif serta adanya komitmen bersama yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025,” terang Mas Arief.
Lebih lanjut, Mas Arief menjelaskan, seluruh proses tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ. Raperda Perubahan APBD 2025 yang telah disetujui bersama akan dikirimkan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi, dan hasil evaluasi itu akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Blora bersama DPRD.
“Kami sangat berharap agar proses penyusunan Perda Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dapat segera kita selesaikan agar jalannya pemerintahan serta roda pembangunan yang dituangkan dalam program dan kegiatan yang telah direncanakan di Kabupaten Blora dapat segera dilaksanakan,” tegas Mas Arief.
Mas Arief juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas komitmen yang telah diberikan dalam mendukung proses penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025, maka kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora,” lanjut Mas Arief.
Mas Arief menambahkan, sinergi yang terbangun selama ini sangat membantu jalannya pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan dan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
“Semoga keharmonisan, kerja sama dan koordinasi yang baik ini dapat terus terjaga dan meningkat dari waktu ke waktu, untuk menciptakan situasi yang kondusif, sehingga eksekutif dan legislatif dapat bahu membahu dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora,” tutup Mas Arief.***