BLORA, (blora-ekspres.com) – PT Energy Sarana Sejahtera (PT ESS) membantah tudingan penggunaan tanah urug ilegal dalam proyek pembangunan akses jalan menuju lokasi pengeboran minyak milik PT Pertamina di Dukuh Nglaren, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan material proyek dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Termasuk dalam pemilihan dan penggunaan tanah urug, PT ESS memastikan telah bekerja sama dengan vendor yang memiliki izin resmi.
“Setiap kegiatan yang kami lakukan mengedepankan legalitas. Tidak hanya dalam pelaksanaan proyek, tetapi juga dalam pengadaan material seperti tanah urug,” tegas perwakilan manajemen PT ESS, saat ditemui pada Senin (04/08/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya selalu mencantumkan syarat penggunaan material legal dalam setiap dokumen kontrak kerja sama. Bahkan, penekanan soal penggunaan tanah dari tambang berizin resmi telah tertulis secara jelas dalam Purchase Order (PO) kepada para vendor.
“Kami sudah mengatur semuanya dalam PO. Kami mensyaratkan tanah urug yang dipakai harus berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kami juga memiliki bukti berupa kwitansi pembelian dari sumber yang legal,” ujarnya.
Terkait dugaan bahwa ada vendor yang menggunakan tanah urug dari tambang ilegal, pihak PT ESS mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau ternyata ada vendor yang menyimpang dari kesepakatan, maka itu di luar tanggung jawab kami. Kami sudah jelas menetapkan aturan mainnya sejak awal,” imbuhnya.
PT ESS berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan patuh terhadap regulasi.
“Kalau memang ada pihak berwenang yang ingin melakukan pemeriksaan, kami sangat terbuka. Kami ingin memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” pungkasnya.***











