BLORA, (blora-ekspres.com) – Isu penertiban lahan terlantar yang beredar di media sosial membuat sebagian warga Kabupaten Blora merasa was-was. Kabar tersebut menyebutkan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat diambil alih negara.
Sukir, warga Kelurahan Karangjati, mengaku khawatir aturan itu akan diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ia yang sudah lanjut usia hanya memiliki dokumen petok C warisan dari orang tuanya.
“Gih mboten gatuk. Soale bapak riyen sing gadah. Bade ngunggahno nboten saget, (Tidak cocok. Karena bapak dulu yang punya. Mau dinaikkan sertifikatnya tidak bisa-red),” ujarnya
Sukir berharap pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan warga, terutama yang memiliki tanah warisan dengan dokumen lama.
Menanggapi keresahan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Machmud Destiantono, menegaskan bahwa pengambilan tanah tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Selama pemilik tanah masih memanfaatkan lahannya sesuai ketentuan, status tanah tersebut tetap menjadi milik pemiliknya,” jelas Machmud.
Machmud menjelaskan, tanah dinyatakan terlantar jika tidak digunakan sesuai peruntukannya dan telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“Tanah yang dapat diambil alih meliputi HGU, HGB, HP, HPL, maupun Hak Milik, tapi semuanya melalui mekanisme resmi, bukan serta-merta,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan kebijakan tersebut adalah agar tanah bersertifikat dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun, Machmud mengakui bahwa pihaknya belum melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat.
“Selama ini baru kami sampaikan melalui media sosial. Ke depan, sosialisasi langsung akan kami lakukan agar masyarakat paham dan tidak salah mengartikan,” pungkasnya.











