BeritaPEMERINTAHAN

Pemkab Blora Luruskan Isu Kenaikan PBB, Warga Diberi Jalur Pengaduan

×

Pemkab Blora Luruskan Isu Kenaikan PBB, Warga Diberi Jalur Pengaduan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Kenaikan PBB bukanlah 100 persen seperti yang ramai dibicarakan, melainkan rata-rata hanya berada di kisaran 23–24 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi menyampaikan, tarif PBB sebenarnya tetap sama seperti sebelumnya. Kenaikan terjadi karena adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan berdasarkan evaluasi harga pasar dan kondisi lapangan.

“Tarif PBB tetap sama. Yang berubah adalah NJOP karena harga pasar relatif naik. Kami juga melakukan penilaian ulang pada objek pajak yang dulunya kosong tapi sekarang sudah ada bangunan. Rata-rata kenaikan 24 persen, ada yang naik, ada juga yang turun bahkan minus,” jelas Komang, Jum’at (15/08/2025).

Komang menyampaikan, bahwa ia akan memberikan contoh kasus yang sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Ada objek pajak yang nilainya dari Rp. 3.000 menjadi Rp. 6.000, kalau dihitung persentasenya memang 100 persen. Tapi itu hanya sebagian kasus. Secara keseluruhan rata-rata kenaikan jauh di bawah angka tersebut,” terang Komang.

Lebih lanjut, Komang menegaskan, Pemkab Blora berkomitmen tidak memberatkan warga. Pemerintah juga membuka saluran komunikasi langsung melalui Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bagi masyarakat yang merasa keberatan.

“Kalau ada masalah atau keberatan, masyarakat bisa langsung menghubungi BPPKAD. Ke depan akan disiapkan nomor kontak khusus agar penyampaian lebih cepat. Untuk yang tidak mampu atau butuh keringanan, Bupati siap menerima,” ujar Komang.

Sementara itu, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi bagi warga untuk mengajukan keringanan PBB.

“Keberatan yang betul-betul keberatan, ajukan langsung ke BPPKAD. Kalau ada yang tidak jelas, datang saja ke kantor BPPKAD. Kalau keberatan dengan kenaikan NJOP, silakan mohon keringanan,” tegasnya.***