Berita

Cek Lokasi Sumur Minyak Gandu, Wakapolda Jateng Ingatkan Jangan Eksploitasi SDA Tanpa Izin dan Ahli

×

Cek Lokasi Sumur Minyak Gandu, Wakapolda Jateng Ingatkan Jangan Eksploitasi SDA Tanpa Izin dan Ahli

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, meninjau langsung lokasi kebakaran sumur minyak milik warga di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/08/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi warga serta penanganan pasca insiden.

Dalam kunjungan tersebut, Brigjen Latif didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jateng, Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres Blora, Dandim 0721, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian ESDM.

“Sesuai arahan Kapolda, kami datang ke Blora untuk mengecek situasi terkait adanya kegiatan masyarakat melakukan pengeboran minyak yang ternyata mengakibatkan kebakaran. Yang pertama dan utama kami pastikan adalah keselamatan warga sekitar,” ujar Brigjen Latif.

Brigjen Latif menegaskan, pengeboran minyak secara mandiri tanpa prosedur resmi sangat berisiko. Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan tanpa tenaga ahli.

“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri, melalui bhabinkamtibmas dan babinsa, bersama kepala desa akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” jelas Brigjen Latif.

Menurut Brigjen Latif, kebakaran sumur minyak ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. “Ini sangat membahayakan jika tidak sesuai SOP. Semoga masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini,” tegas Brigjen Latif.

Hingga kini, sebagian warga sudah kembali ke rumah masing-masing, sementara yang lain masih berada di tempat pengungsian yang difasilitasi Pemkab Blora. Aparat TNI-Polri memastikan perhatian terhadap kondisi warga akan terus diberikan.

Brigjen Latif juga menegaskan, penertiban kegiatan pertambangan minyak dan gas ilegal akan terus dilakukan.

“Kalau memang belum punya izin, kami akan berikan edukasi. Tapi kalau tetap memaksakan diri, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tambah Brigjen Latif.

Sementara itu, penyidik Kementerian ESDM Direktorat Penegakan Hukum, Sriyani menekankan bahwa pengeboran minyak sudah diatur jelas dalam Undang-Undang dan peraturan menteri.

“Dasarnya ada di Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” jelas Sriyani.

Sriyani menambahkan, pemerintah juga mengatur pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sumur masyarakat tidak bisa dikelola secara perorangan, melainkan harus melalui badan usaha, seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM. Sumur di Gandu ini termasuk kategori sumur masyarakat,” ungkap Sriyani.

Sriyani menegaskan, regulasi tersebut dibuat untuk memperketat pengawasan terhadap pengeboran rakyat sekaligus memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Regulasi ini dibuat agar pengawasan terhadap pengeboran rakyat lebih ketat, dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Sriyani.