BLORA, (blora-ekspres.com) – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026 menjadi sekitar Rp. 527 miliar, atau naik sekitar Rp. 38 miliar dibanding target tahun ini yang sebesar Rp. 488 miliar. Target tersebut tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
PAD 2026 itu disusun dari empat komponen utama. Dengan rincian, Pajak Daerah Rp. 145 miliar, Retribusi Daerah Rp. 259 Miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 118 Miliar, dan terakhir lain-lain PAD yang sah Rp. 4,4 Miliar.
“Tahun depan dirancang sekitar Rp. 527 miliar. Kenaikan itu sifatnya intensif, yaitu menagih yang masih memiliki tunggakan agar bisa membayar tahun depan,” ujar Sekretaris BPPKAD Blora, Susi Widyorini, Kamis (20/11/2025).
Jika dibandingkan dengan target RKPD 2024 yang sebesar Rp 326 miliar, maka target PAD 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp. 200 miliar. Pada 2024, Pemkab Blora sendiri berhasil merealisasikan PAD hingga Rp. 444 miliar.
Susi menjelaskan, peningkatan target PAD 2026 juga menjadi langkah memperkuat kondisi fiskal daerah di tengah adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 376 miliar dari pemerintah pusat.
“Kenaikan target dihitung berdasarkan potensi pendapatan yang dimiliki daerah,” tambah Susi.
Optimalisasi PAD tidak hanya menyasar wajib pajak yang menunggak, tetapi juga dilakukan melalui perbaikan sistem, salah satunya dengan mendorong elektronifikasi pembayaran agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan cepat.
“Intensifikasi bisa melalui peningkatan upaya penagihan maupun lewat elektronifikasi,” jelas Susi.
Di sisi lain, Pemkab bersama DPRD Blora baru saja menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri terkait penyesuaian regulasi dengan kepentingan umum, peraturan lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.
Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan bahwa hasil evaluasi itu mencakup penyesuaian batas omzet tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pengaturan kembali layanan retribusi yang diberikan kepada masyarakat.
“Dengan adanya perubahan Perda ini, kami berharap penerimaan pajak dan retribusi dapat lebih optimal tanpa membebani masyarakat,” tegas Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora.***











