BLORA, (blora-ekspres.com) – Upaya memperbaiki akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat justru berujung proses hukum. Sekretaris Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Mariyono, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kegiatan pengerasan jalan yang berada di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di bawah pengelolaan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, menjelaskan jalan tersebut bukanlah jalur baru. Menurutnya, akses itu telah lama dimanfaatkan warga sebagai penghubung Desa Nglebak menuju wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Eko mengatakan, kondisi jalan sepanjang sekitar dua hingga tiga kilometer itu sebelumnya masih berupa jalan tanah. Demi mempermudah mobilitas masyarakat, Mariyono bersama warga kemudian berinisiatif melakukan pengerasan menggunakan material makadam atau sirtu secara swadaya.
“Pengerasan dilakukan dari hasil iuran dan sumbangan masyarakat. Niatnya agar akses warga menjadi lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten ataupun jalan desa, tetapi berada di kawasan hutan,” ujar Eko, Jum’at (03/07/2026).
Ia mengungkapkan, persoalan hukum muncul karena proses pengerasan jalan menggunakan alat berat yang belum mengantongi izin. Meski demikian, kata Eko, pihak desa telah lebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada UGM terkait kegiatan tersebut.
“Yang menjadi masalah memang penggunaan alat beratnya belum berizin. Tetapi untuk pembangunan jalan itu sendiri kami sudah berkirim surat ke UGM,” katanya.
Eko juga menjelaskan, Mariyono diamankan saat berada di lokasi proyek ketika alat berat sedang meratakan material sirtu. Selain Sekdes, petugas juga mengamankan operator alat berat dan beberapa warga dari Desa Pitu, Kabupaten Ngawi.
“Pak Sekdes ditangkap bersama sopir alat berat. Ada juga warga dari Desa Pitu, Ngawi, beserta sopirnya. Penangkapannya sekitar seminggu yang lalu,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, para terduga dibawa dan diserahkan ke Polda Jawa Timur. Kini mereka telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan.
Pemerintah Desa Nglebak menyayangkan proses hukum tersebut. Eko menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak kawasan hutan. Menurutnya, tujuan utama perbaikan jalan semata-mata untuk mempermudah akses masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial.
“Akses menuju pasar, sekolah, dan kegiatan ekonomi warga akan lebih dekat. Yang dipersoalkan hanya penggunaan alat berat tanpa izin. Tidak ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko memastikan selama proses pengerasan jalan tidak ada pohon yang ditebang maupun kerusakan hutan sebagaimana yang dikhawatirkan. Ia menilai kegiatan tersebut hanya sebatas memperbaiki jalan yang sudah lama ada.
Hingga kini, pemerintah desa bersama masyarakat masih berupaya mengajukan permohonan agar para tersangka memperoleh keringanan. Surat telah dikirimkan kepada UGM maupun Bupati Blora.
“Dari UGM informasinya akan membantu agar hukumannya bisa lebih ringan. Sementara dari Bupati sampai sekarang belum ada balasan,” pungkas Eko.***











