BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tengah menghadapi tantangan fiskal serius terkait pemenuhan belanja pegawai. Anggaran untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini diperkirakan mengalami defisit hingga mencapai Rp100 miliar.
Kondisi ini dipicu oleh perubahan drastis komposisi ASN di Kabupaten Blora yang kini didominasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg), dari total 12.355 ASN, sebanyak 7.097 orang (57,4 persen) merupakan PPPK, sementara PNS berjumlah 5.195 orang (42 persen) dan CPNS tersisa 1 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan bahwa pergeseran komposisi pegawai ini secara langsung menekan kapasitas fiskal daerah dalam pemenuhan belanja rutin.
“Saat ini, komposisi ASN di Kabupaten Blora memang didominasi oleh PPPK. Kondisi tersebut berdampak signifikan pada membengkaknya kebutuhan anggaran belanja pegawai yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Rabu (08/07/2026).
Menanggapi potensi defisit tersebut, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora telah melakukan kalkulasi menyeluruh. Hasilnya, ditemukan kekurangan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menutupi belanja pegawai hingga akhir tahun.
Heru menambahkan, angka tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.
“Berdasarkan hasil hitungan dari BPPKAD, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk memenuhi belanja pegawai sampai akhir tahun. Besaran kekurangan ini sudah kami laporkan kepada Kemendagri agar menjadi bahan analisis dan evaluasi pemerintah pusat,” terangnya.
Langkah pelaporan ini, terang Heru, dilakukan menyusul adanya instruksi pemerintah pusat melalui surat edaran terkait pendataan daerah yang mengalami kendala dalam pemenuhan gaji ASN. Pemkab Blora pun telah menuntaskan pengiriman data tersebut melalui tautan resmi sebelum tenggat waktu pada Senin (06/07/2026) kemarin.
“Kami telah menyampaikan data kepada Kemendagri melalui tautan resmi sebelum batas waktu yang ditentukan sebagai tindak lanjut atas surat edaran pemerintah pusat,” terang Heru.
Heru mengaku, kini Pemkab Blora menanti tindak lanjut dari pemerintah pusat dalam memetakan solusi atas tantangan anggaran yang dialami daerah terkait beban gaji PPPK dan PNS tersebut.
“Kami saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat setelah data yang diminta kami sampaikan. Harapannya, ada solusi terhadap tantangan anggaran yang dihadapi daerah, khususnya untuk memenuhi belanja gaji PPPK dan PNS,” pungkas Heru.***











