Berita

Aset Desa Dipakai untuk Internet Komersial Jadi Sorotan

×

Aset Desa Dipakai untuk Internet Komersial Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Sebanyak 271 desa di Kabupaten Blora belum memiliki peraturan desa (Perdes) yang secara khusus mengatur pembayaran atas pemanfaatan aset desa untuk pemasangan jaringan internet komersial. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora karena berpotensi membuat peluang pendapatan asli desa (PADes) dari pemanfaatan aset belum tergarap secara optimal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora menggelar pelatihan penyusunan Perdes bagi 94 pemerintah desa dari enam kecamatan, Senin (26/10/2026). 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah desa dalam menyusun regulasi yang memiliki dasar hukum jelas, sesuai potensi wilayah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPMD Blora, Suwiji, mengatakan pelatihan tersebut melibatkan pemerintah desa dari Kecamatan Blora, Tunjungan, Ngawen, Bogorejo, Jiken, dan Cepu. Materi penyusunan regulasi disampaikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Blora agar pemerintah desa memahami batas kewenangan dalam membuat produk hukum.

“Kami memberikan pelatihan penyusunan Perdes dengan materi dari Bagian Hukum Setda Blora. Harapannya, pemerintah desa memahami dasar hukum secara benar sehingga tidak keliru dalam menyusun maupun menerapkan regulasi,” ujar Suwiji.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menjelaskan pemerintah desa memiliki ruang untuk menyusun Perdes sesuai kondisi riil dan potensi masing-masing wilayah. Termasuk di dalamnya pengaturan pemanfaatan aset desa oleh pihak ketiga, sepanjang memiliki dasar hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, desa dapat membuat regulasi berupa Perdes terkait pungutan desa. Namun, substansinya harus disesuaikan dengan kondisi riil dan potensi masing-masing desa,” kata Slamet.

Menurutnya, aset desa yang dikelola secara tepat berpeluang menjadi sumber pendapatan. Pemanfaatannya tidak hanya terbatas pada pemasangan jaringan internet, tetapi juga dapat mencakup kawasan wisata, lahan parkir, tanah untuk kegiatan hajatan, hingga lapangan yang digunakan untuk pasar malam.

Meski demikian, pemerintah desa tidak bisa menetapkan pungutan secara sembarangan. Setiap pengaturan harus memperhatikan status kepemilikan aset, bentuk pemanfaatan, kewenangan desa, serta ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Slamet juga mengingatkan adanya batasan dalam pengenaan pembayaran atas pemanfaatan aset untuk pemasangan infrastruktur jaringan tertentu.

“Dalam materi tadi, saya juga menegaskan bahwa ada dua entitas BUMN yang tidak bisa dikenai penarikan tersebut, yakni tiang jaringan internet milik Telkom dan tiang jaringan listrik milik PLN,” ungkapnya.

Ia mengakui, sejauh ini belum banyak pemerintah desa yang melaporkan keberadaan Perdes khusus untuk mengatur pembayaran atas pemanfaatan aset desa bagi kegiatan komersial, termasuk pemasangan jaringan internet.

“Selama ini belum ada yang melaporkan adanya Perdes itu,” katanya.

Karena itu, pembinaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teknis penyusunan regulasi, tetapi juga mendorong pemerintah desa lebih cermat memetakan aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan. Perangkat desa, terutama sekretaris desa, diharapkan memahami perbedaan penyusunan Perdes, peraturan kepala desa (Perkades), dan keputusan kepala desa.

Selama ini, produk hukum yang umum disusun pemerintah desa di Blora antara lain Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perubahan APBDes, serta susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa.

Sebelumnya, Kepala DPMD Blora, Yayuk Windrati menyampaikan, bahwa belum ada satu pun dari 271 desa di Blora yang memiliki Perdes khusus sebagai dasar pengaturan pembayaran atas pemanfaatan aset desa untuk pemasangan jaringan internet komersial.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah desa untuk menata pemanfaatan aset secara lebih tertib. Sebab, ketika aset digunakan untuk kepentingan komersial, pengelolaannya perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar hak dan kewajiban para pihak dapat diatur secara transparan.

“Jangan sampai aset desa dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, tetapi desa tidak memperoleh manfaat ekonomi. Kami mendukung adanya pembayaran atau bentuk kompensasi yang sesuai ketentuan bagi pihak yang menggunakan aset desa. Karena itu, Perdes perlu disiapkan agar semuanya memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Yayuk.

Di tingkat kabupaten, pemanfaatan aset untuk kegiatan komersial juga menjadi salah satu sumber pendapatan yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangannya.

Hingga September 2026, Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora menargetkan pendapatan sekitar Rp28,5 juta melalui APBD Perubahan 2026 dari tiga penyedia layanan internet yang mengajukan permohonan pemanfaatan aset kelurahan di Kecamatan Blora, Jepon, dan Cepu.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora menargetkan pendapatan sewa lahan pada bahu jalan kabupaten sebesar Rp500 juta sepanjang 2026.

Potensi pendapatan dari pemanfaatan aset tersebut menunjukkan bahwa aset milik pemerintah dapat memberikan nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik dan sesuai aturan. Namun, pemerintah desa tetap perlu memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang tepat, bukan sekadar mengejar penerimaan.

Melalui pelatihan penyusunan Perdes ini, Pemkab Blora berharap pemerintah desa mampu mengidentifikasi potensi aset, menyusun regulasi sesuai kewenangan, serta menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pemanfaatan aset desa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan PADes secara sah dan berkelanjutan.

“Jangan sampai aset desa dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, tetapi potensi manfaatnya belum dikelola secara optimal. Pemerintah desa perlu memetakan aset, menyusun regulasi sesuai kewenangan, dan memastikan setiap kebijakan berjalan transparan serta sesuai aturan. Tujuannya agar manfaat pengelolaan aset benar-benar kembali kepada masyarakat desa,” tegas Yayuk. *** (Adv/Ely/Dinkominfo)