Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

30 Kali Beraksi, Spesialis Maling Sepeda Berhasil Diringkus Polisi

×

30 Kali Beraksi, Spesialis Maling Sepeda Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – AH, (33) seorang warga desa Wotbakah, kecamatan Japah, kabupaten Blora spesialis pencuri sepeda berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Blora, Polres Blora saat menjalankan aksinya di Kawasan Lapangan Kridosono Blora, Minggu,(19/01/2020) lalu.

Demikian ungkap Kapolres Blora, Antonius Anang melalui Kapolsek Blora AKP Agus Budiana kepada media, Kamis, (06/02/2020).

Setelah melakukan pendalaman, lanjut Agus, akhirnya terungkap bahwa AH telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 30 kali di tempat yang berbeda.

“Menurut pengakuan tersangka, telah mencuri sepeda di 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Blora,” ucap Agus Budiana.

Untuk di ketahui, AH tertangkap tangan, ketika mencuri sepeda merek Exotic warna hitam strip biru, milik dari Galuh Andina, (16) warga Perumnas Karangjati ketika berolah raga pagi di lapangan Kridosono, Minggu, (19/01/2020) lalu.

Naas aksinya tersebut diketahui oleh warga. AH pun melarikan diri melihat kejadian tersebut dan unit reskrim Polsek Blora telah memantau gerak gerik tersangka langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku tertangkap di sekitar Supermarket Luwes Blora berikut barang buktinya.

Lebih lanjut AKP Agus menyampaikan, selama melakukan aksinya, pelaku hanya seorang diri. Adapun modus pelaku adalah ikut membaur dengan masyarakat ketika ada keramaian sambil melakukan observasi dan mengamati situasi.

“Modus pelaku adalah ikut membaur bersama warga, jika ada yang lengah, maka dicurilah sepedanya,” ungkap AKP Agus.

Tersangka mengaku bahwa dalam melakukan aksinya berangkat dari rumah di wilayah kecamatan Japah dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian sepeda motornya di titipkan di wilayah kecamatan Ngawen dan selanjutnya ke Blora kota naik kendaraan umum menuju lokasi keramaian masyarakat.

Unit Reskrim Polsek Blora saat melakukan penyidikan pelaku pencurian sepeda

Kepada petugas tersangka mengaku telah menjual sepeda hasil curian tersebut kepada toko sepeda yang berada di kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan.

Yang lebih mencengankan, tersangka telah menyiapkan nota dan kuitansi pembelian sepeda palsu dari toko sepeda di Jakarta, Bandung dan Bekasi.

“Untuk meyakinkan pembeli, tersangka telah menyiapkan nota palsu dari toko sepeda di Jakarta, Bandung dan Bekasi,” tandas Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, tersangka AH sudah menjadi pantauan dari Unit Reskrim Polsek Blora karena dicurigai atas beberapa kejadian pencurian sepeda di wilayah Blora Kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Blora.***(Rf/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *