Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

54 Tahanan di Blora Dikeluarkan untuk Asimilasi Luar Biasa

×

54 Tahanan di Blora Dikeluarkan untuk Asimilasi Luar Biasa

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Sebanyak 54 narapidana (Napi) yang sudah menjalani setengah masa pidana. Hal ini berdasarkan Peraturan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nomer 10 tahun 2020 per 1 April 2020 hingga 30 Desember 2020 mendapat kebebasan bagi napi untuk kembali berbaur dengan masyarakat (Asimilasi) luar biasa.

Kebijakan pemerintah untuk memberikan asimilasi disaat merebaknya virus corona, ditindaklanjuti oleh rumah tahan (Rutan) kelas II B Kabupaten Blora.

“Jadi untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan rutan, Pemerintah memberikan asimilasi luar biasa kepada para napi,” ucap Kepala Rutan Kelas II B Blora, Budiman, Kamis (02/04/2020).

Sejumlah napi menunjukkan surat bebas

Hingga sekarang (Rabu, red) malam, jumlah napi yang sudah terverifikasi dan bebas ada 29 orang, mereka bebas dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya dan masyarakat umum.

“Dampakya luas, bisa mengurangi over kapasitas, dan biaya, untuk pencegahan covid-19 yang lagi mewabah,” imbuhnya.

Samiran (58), salah satu napi asal Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur mengaku sangat senang, bisa bebas berkumpul bersama keluarganya kembali.

“Seneng, waktu itu saya beli sepeda motor, tapi tidak tahu kalau motor itu bermasalah, saya kena seouluh bulan, namun sudah saya jalani enam bulan, alhamdulillah,” papar Samiran.

Diharapkan setelah bebas dan berbaur bersama keluarga dan masyarakat umum, mereka bisa menjaga dan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *