BeritaHL

573 Objek Diduga Cagar Budaya di Blora, Baru 22 yang Ditetapkan

BLORA, (blora-ekspres.com) – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Blora menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran utama dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya.

Hal ini disampaikan oleh Sri Wahyu Dini Astari dalam acara sosialisasi cagar budaya dan Sistem Informasi Cagar Budaya (Sigarda) yang digelar di ruang pertemuan Sapta Pesona Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Kamis (30/01/2025).

“Masyarakat adalah garda terdepan dalam pelestarian cagar budaya. Hal ini sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan,” jelas Dini.

Dini menambahkan, cagar budaya yang dimaksud dalam undang-undang adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau tangible, yakni berwujud konkret, dapat dilihat dan diraba, serta memiliki massa dan dimensi yang nyata. Contohnya antara lain batu prasasti, candi, nisan makam, dan bangunan bersejarah.

“Sedangkan warisan budaya yang bersifat intangible, seperti bahasa dan tarian, tidak termasuk dalam kategori cagar budaya,” lanjut Dini.

Menurut Dini, ada lima jenis cagar budaya yang diakui, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya. Suatu benda atau bangunan dapat dikategorikan sebagai cagar budaya apabila telah melalui proses kajian mendalam oleh TACB dan mendapat rekomendasi dari lembaga berwenang.

Dini menjelaskan bahwa tidak semua benda yang memiliki nilai sejarah dapat langsung dikategorikan sebagai cagar budaya. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

“Kriteria Benda Cagar Budaya, yaitu berusia minimal 50 tahun, mewakili masa atau gaya tertentu, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” terang Dini.

Proses penetapan ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari TACB. Berdasarkan data yang ada, Kabupaten Blora memiliki 573 objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB), yang terdiri dari lebih kurang 200 bangunan, 60 situs, 25 struktur, dan 280 benda bersejarah. Dari jumlah tersebut, baru 22 cagar budaya yang telah ditetapkan secara resmi.

“Pada 2019, hanya satu bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Tahun 2022 bertambah lima, dan pada 2023 meningkat menjadi 16 cagar budaya yang terdiri dari benda dan struktur. Total saat ini ada 22 cagar budaya yang sudah resmi ditetapkan,” ungkap Dini.

Sementara itu, Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora, Iwan Setiyarso, yang hadir dalam acara tersebut menekankan pentingnya edukasi kepada generasi muda agar semakin peduli terhadap pelestarian cagar budaya.

“Sebelum mereka mengenal budaya dari luar, penting bagi kita untuk mengenalkan terlebih dahulu aset budaya yang ada di Kabupaten Blora. Perlu ada edukasi, pelestarian, serta kolaborasi dengan berbagai kegiatan yang bisa meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap benda cagar budaya,” ujar Dini.

Dini juga mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan jika menemukan benda atau bangunan yang diduga sebagai cagar budaya, terutama di tingkat kecamatan.

“Kami berharap, jika ada temuan benda atau struktur yang berpotensi sebagai cagar budaya, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam,” tambah Dini.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari 16 kecamatan se-Kabupaten Blora, para kepala sekolah dari berbagai SMA, anggota TACB Blora, serta perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora dan Forum Pelestari Sejarah Blora (FPSB).***

Exit mobile version