Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

8 Bulan DPO, Tersangka Pembunuhan di Japah Dibekuk Polisi

×

8 Bulan DPO, Tersangka Pembunuhan di Japah Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Tim Buser Satreskrim Polres Blora berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 8bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, pada 21 April 2020 lalu, S, (65) warga desa Gaplokan Kecamatan Japah Kabupaten Blora diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di persawahan desa yang mengakibatkan korban bernama Sunarti, (50) sedangkan Sarjan, (50) mengalami luka-luka.0

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto dan Kasubbag Humas AKP Soeparlan menyampaikan bahwa tersangka S ditangkap saat berada di dalam hutan di wilayah Sumber kecamatan Japah.

Adapun penangkapan berawal dari informasi warga, yang melihat keberadaan tersangka S di wilayah hutan Sumber di kecamatan Japah pada hari Senin, (04/01/2021) lalu sekira pukul 19.00 wib.

“Saat mendapat informasi dari warga, Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di kawasan hutan,” terang Kapolres Blora kepada awak media, Jumat, (08/01/2020)

Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu 2 jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, tersangka nekat membacok dua orang korbannya lantaran terbakar api cemburu. Perlu diketahui, korban Sunarti, merupakan mantan istri tersangka, sedangkan Sarjan, seorang pria yang dekat dengan mantan istri tersangka.

“Tersangka nekat membacok keduanya di duga karena tersangka cemburu melihat mantan istrinya bersama laki laki lain dipematang sawah. Kemudian tersangka menghampiri mereka hingga akhirnya terjadi cekcok, dan terjadilah peristiwa pembacokan yang mengakibatkan Sunarti meninggal dunia,” lanjut Kapolres.

Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu buah Sabit, satu buah gejik (alat bercocok tanam) satu buah Sebu penutup muka serta 2 buah caping dan air minum.

Kapolres juga menjelaskan, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Blora.

Sementara itu, tersangka S mengaku bahwa selama menjadi buron, dirinya tinggal di dalam goa di wilayah hutan di Sumber Japah, dan untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *