BLORA, (blora-ekspres.com) – Persaingan memperebutkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Blora memasuki tahap penentuan. Tiga pejabat terbaik telah dinyatakan lolos seleksi terbuka dan kini tinggal menunggu keputusan Bupati Blora, Arief Rohman, untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan tertinggi karier aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora tersebut.
Ketiga kandidat itu adalah Kepala Dinas Kesehatan Daerah Blora Edi Widayat, Inspektur Daerah Blora Irfan Agustian Iswandaru, serta Kepala Dinas Pendidikan Blora Sunaryo. Nama-nama tersebut telah diumumkan secara resmi melalui laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora.
Sekretaris BKPSDM Blora, Hananto Adhi Nugroho, membenarkan pengumuman tiga besar tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah dilalui para kandidat sehingga proses selanjutnya menjadi kewenangan bupati.
“Ini sudah kita umumkan di website. Yang lolos tiga besar ada Pak Edi Widayat, Pak Irfan Agustian Iswandaru, dan Pak Sunaryo,” kata Hananto, Senin (26/10/2026).
Setelah pengumuman tiga besar, Bupati Arief Rohman akan menentukan satu nama untuk ditetapkan sebagai Sekda definitif. Keputusan tersebut menjadi tahap krusial dalam proses pengisian jabatan yang selama ini dijalankan oleh Penjabat (Pj) Sekda Blora, Dasiran.
“Setelah pengumuman ini sudah di ranahnya Pak Bupati. Nanti Pak Bupati tinggal memilih satu di antara tiga nama tersebut untuk dilantik,” ujarnya.
Pelantikan Sekda definitif dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Namun, Hananto menegaskan, jadwal tersebut masih tentatif dan menyesuaikan agenda Bupati Blora.
“Kalau di jadwal itu kita jadwalkan 28 Oktober, hari Rabu, tetapi tentatif. Kembali lagi ke waktunya Pak Bupati,” jelasnya.
Pemkab Blora menargetkan proses pengisian jabatan Sekda definitif rampung paling lambat 1 November 2026. Target tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa tugas Pj Sekda Dasiran yang dijadwalkan hingga penghujung Oktober.
Hananto menjelaskan, apabila pelantikan dilakukan pada 28 Oktober, Sekda definitif dapat langsung menjalankan tugas sejak tanggal pelantikan. Pergantian pejabat tidak harus menunggu sampai masa tugas Pj Sekda berakhir pada 31 Oktober. Adapun serah terima jabatan dapat dilaksanakan setelah pelantikan.
Menurut Hananto, ketiga kandidat yang masuk tiga besar telah menunjukkan kapasitas dan kompetensi melalui rangkaian seleksi. Tahapan tersebut meliputi uji kompetensi melalui metode Assessment Center, penulisan makalah, presentasi gagasan, hingga wawancara.
Ia menilai, ketiganya memiliki bekal yang memadai untuk menjalankan tanggung jawab sebagai Sekda. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan bupati dengan mempertimbangkan kebutuhan dan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau dari kapasitas, mereka bertiga sudah layak. Mereka sudah melewati semua tahapan, mulai dari asesmen sampai wawancara. Tinggal Pak Bupati yang nanti mungkin memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus sesuai kewenangannya,” ungkapnya.
Jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan kabupaten. Selain menjadi koordinator seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Sekda bertugas memastikan program dan kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan secara efektif ke dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Sekda juga berperan menjembatani koordinasi antara bupati, DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat. Dalam penyusunan anggaran, Sekda menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang memiliki peran penting dalam menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, pejabat yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjaga koordinasi antar-OPD, memperkuat efektivitas birokrasi, serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai visi dan misi kepala daerah serta kebutuhan masyarakat.
Dengan tiga nama telah ditetapkan dalam hasil seleksi akhir, perhatian kini tertuju pada keputusan Bupati Arief Rohman. Pilihan tersebut akan menentukan figur yang memegang peran sentral dalam mengoordinasikan birokrasi sekaligus mengawal jalannya pemerintahan Kabupaten Blora ke depan.***











