Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Anaknya Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Dalami Peran Kades di Blora

×

Anaknya Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Dalami Peran Kades di Blora

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Penyidik Sat Reskrim Polres Blora terus mendalami peran kepala desa (kades) di Kecamatan Banjarejo, dalam kasus pengeroyokan di sebuah kafe di Dukuh Nglempung, Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Sabtu (22/04/2023) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengatakan, dari hasil penyidikan dari tujuh orang yang kita amankan ada empat tersangka kasus pengeroyokan di halaman depan cafe Juwadeng di wilayah Kecamatan Banjarejo. Salah satunya CTB alias Ucil (31) anak kades di Kecamatan Banjarejo.

Dengan ditetapkannya CTB sebagai tersangka, tembak AKP Supriyono, pihaknya akan mengembangkan kasus pengeroyokan tersebut. Termasuk bakal segera mendalami peran kepala desa (kades) Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo yang diduga hendak melarikan anaknya ke Jakarta, usai peristiwa tersebut terjadi.

“Nanti kita dalami lagi dan kita kembangkan, jika ada pidananya ya akan kita proses, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan dari kades tersebut,” jelas AKP Supriyono saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Jumat (28/04/2023) kemarin.

Pasalnya, lanjut AKP Supriyono, usai peristiwa terjadi, oknum kepala desa tersebut diduga sempat menyopiri keluarganya termasuk anaknya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dengan menggunakan mobil siaga desa untuk kabur ke Jakarta melalui jalan tol Kalikangkung, Semarang.

Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka. Selain CTB alias Ucil (31), ketiga pelaku lainnya yakni, CAN (24), M (35) dan BP (41). Mereka semua adalah warga dukuh Nglempung, desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

AKP Supriyono mengungkapkan, motif pengeroyokan yang dilakukan oleh Candra dan teman-temannya terhadap korban Zainul Muttaqin bermula dari kesalahpahaman di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Banjarejo.

“Motifnya kesalahpahaman di kafe juadek kemudian dari salah satu pelaku tersebut menghubungi melalui telepon, kepada teman-temannya dan datang serta mencari yang dimaksud tapi tidak ada karena sudah pulang,” kata AKP Supriyono.

Peristiwa pengeroyokan bermula pada Jumat (21/04/2023) malam takbiran, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe wilayah Kecamatan Banjarejo. Korban bersama beberapa temannya sedang minum dan berkaraoke di cafe tersebut.

Selanjutnya, pada Sabtu (22/4/2023) sekitar Pukul 02.00 WIB, datanglah CTB bersama dua temannya, tak berselang lama kemudian datanglah 20 warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngawen, kemudian terjadi cekcok antara Candra dengan salah seorang warga desa tersebut.

Percekcokan antara salah seorang warga Desa Sumberejo, dengan CTB yang merupakan anak kepala desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo tersebut dapat dilerai oleh korban Zainul Muttaqin.

Akan tetapi, anak kades tersebut malah menelepon teman-temannya dan sekitar 30 menit mereka datang ke kafe tersebut.

Namun, 20 warga Desa Sumberejo yang sempat terlibat cekcok dengan anak kades itu sudah pergi meninggalkan lokasi.

Pada saat korban merangkul anak kades tersebut untuk diajak masuk ke dalam cafe, tiba-tiba teman-teman anak kades itu malah mengeroyok korban hingga jatuh dan tak sadarkan diri.

Pasalnya, korban yang berniat untuk melerai perkelahian antar kelompok pemuda, malah menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok pemuda tersebut.

AKP Supriyono menjelaskan sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sultan Agung Semarang. Pihak kepolisian juga belum dapat mengambil keterangan dari korban akibat peristiwa yang dialaminya tersebut.

“Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sultan Agung Semarang karena mengalami koma, sehingga untuk korban belum bisa kita mintai keterangan, tapi kita ambil keterangan dari saksi-saksi lain, dan yang ada di TKP maupun yang melihat atau teman saksi atau pihak tersangka,” terang dia.

Meski telah menetapkan empat orang tersangka, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga juga terlibat dalam aksi pengeroyokan.

“Pelaku lain sudah kita petakan, sudah ada yang melarikan diri ke luar kota ke Bandung ke Probolinggo tapi tim kami masih melakukan pengejaran,” jelas AKP Supriyono.

Akibat melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, para tersangka terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

“Kita terapkan Pasal 170 KUHP ayat 2 kedua, ancaman hukuman 9 tahun, karena korban mengalami luka berat,” pungkas AKP Supriyono.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *