Example floating
Example floating
Example floating
HLHukum & Kriminal

Beraksi di 5 TKP, 3 Pelaku Curat Dibekuk Polisi

×

Beraksi di 5 TKP, 3 Pelaku Curat Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengamankan 3 orang pria yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) berinisial AL (40), W (44) dan AS (34).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, Kasubbag Humas AKP Soeparlan dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa serta Kasi Propam Ipda Hadi, saat konferensi pers mengatakan, keduanya diketahui telah melancarkan aksi curanmor di lebih dari 5 tempat kejadian perkara (TKP).

“Berawal menindaklanjuti laporan korban dari Dwi Kusrini, salah satu warga Jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, yang kehilangan satu unit sepeda motor serta sebuah hand phone dan laptop di Mapolsek Blora, Senin (18/01/2021) lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Dan penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama juga dilakukan oleh Polsek Japah dan Polsek Banjarejo, sehingga penanganan kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Blora.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Blora berhasil melakukan penangkapan tersangka AL di rumahnya di desa Srigading Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Selasa, (19/01/2021) sekira pukul 08.00.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga didapat pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Blora, Pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 4 TKP yang berbeda, yaitu di Desa Bogem Kecamatan Japah, Di Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo serta di belakang Kandang ayam turut tanah desa Sendanggayam kecamatan Banjarejo dan di dalam kandang ayam turut tanah desa Karangtalun Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora,” beber Kapolres Blora.

Dari pengembangan penyidikan, kata Kapolres, kami memperoleh informasi dan kembali melakukan tersangka lain berinisal W alias Jitu di rumahnya di desa Karangtalon kecamatan Banjarejo dan AS alias Sandi saat mengendarai mobil di jalan raya Japah Kabupaten Blora.

atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti meliputi empat unit Hand Phone dengan berbagai merk, satu unit mobil Toyota Avanza leter D, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna biru putih leter K, satu unit note book asus warna hitam, empat unit mesin diesel merk Kubota, satu unit monitor TV merk Acer, satu unit CPU, satu buah sound system, satu buah linggis, selang air panjang kurang lebih 50 meter, dan sebuah E KTP dalam bentuk berkas terbakar.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” pungkas Kapolres Blora.***Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *