BLORA, (blora-ekspres.com) – Pelarian Z, (44) seorang warga kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara berakhir. Buron kasus diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polres saat berada dirumahnya, Kamis, (15/04/2021) Pukul 20.30 Wib.
“Penangkapan Z ini hasil pengembangan kasus yang telah diungkap dari tersangka MJ, (48) warga kelurahan Kajeksan kecamatan Kudus kota Kabupaten Kudus yang telah ditangkap saat operasi Antik Candi 2021, Kamis, (25/03/2021) bulan lalu,” terang Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasatresnarkoba AKP Hartono kepada media di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (19/04/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, Z Merupakan seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum Polres Jepara.
Adapun barang bukti yang diamankan mengacu pada tersangka MJ diantaranya, tiga paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,68 gram, dengan rincian dua paket sabu masing-masing disimpan didalam plastik klip bening, kemudian digulung, disolasi, dan dimasukkan kedalam plastic klip bening bertuliskan ML 2 yang disolasi, kemudian digulung dengan tisu dan digantung kan dikunci sepeda motor dengan karet warna hitam.
Sedangkan satu paket sabu lainnya disimpan didalam plastiK klip bening, kemudian digulung, disolasi, digulung dengan tisu dan disimpan didalam karet spion sepeda motor sebelah kiri serta sebuah hand phone P dan satu buku tabungan beserta ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kapolres Blora berpesan agar jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan dapat merusak masa depan seseorang.
“Hindari narkoba, jangan sampai masa depan kita rusak karena kecanduan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba adalah barang haram yang dilarang oleh agama,” pungkas Kapolres Blora.***Red