BLORA, (blora-ekspres.com) – Sepasang suami istri (pasutri) pelaku begal mobil Grab yang beraksi di Jombang akhirnya diringkus anggota Polsek Cepu, Blora, Selasa (11/03/2025) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan bahwa mobil hasil kejahatan tersebut berada di wilayah Cepu.
Kapolsek Cepu, AKP Edi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari Polsek Kesamben, Jombang.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dicuri sedang berhenti di Jalan Gajah Mada Turibang, Cepu,” ujar AKP Edi.
Kasus ini bermula, ketika seorang pengemudi Grab menerima pesanan dari seorang pria dengan tujuan Tulungagung. Korban yang mengendarai mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor L-1859-BBD menjemput penumpang di daerah Benowo, Surabaya, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.
Saat perjalanan memasuki rest area Wringinanom, seorang wanita yang mengaku sebagai istri pelaku dan sedang hamil tiba-tiba berpura-pura kesakitan. Ketika korban lengah, pria yang duduk di belakang langsung menjerat lehernya dan mencoba membacoknya dengan sabit.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri, meskipun mengalami luka-luka. Namun, pelaku berhasil membawa kabur mobilnya,” jelas AKP Edi.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Kesamben. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak mobil curian yang akhirnya ditemukan di Cepu.
Saat hendak mengamankan pelaku, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku membawa senjata api dan senjata tajam. Untuk menghindari perlawanan, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata AKP Edi.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan senjata api maupun senjata tajam. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku yang diketahui bernama Herlambang (30), warga Kabupaten Sawahlunto, dan Antika, warga Kabupaten Pekalongan.
“Saat penggeledahan, kami tidak menemukan senjata api. Namun, dari pengakuan mereka, aksi ini memang sudah direncanakan sejak awal dengan memanfaatkan aplikasi Grab,” ungkap AKP Edi.
Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti mobil dibawa ke Polsek Cepu sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah dibawa oleh tim Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Edi.***