BeritaHL

Siswanto Dukung Judicial Review Jilid II Agar Blora Dapat DBH Rp. 1 Trilyun

BLORA, (blora-ekspres.com) – Tahun 2020 lalu menjadi pengingat bagi sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Saat itu, uji materi judicial review Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang digulirkan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum berhasil sesuai yang diharapkan.

Kabar terbaru, judicial review kembali akan digulirkan oleh sejumlah pihak dan mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Blora. Dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto.

“Saya mendukung judicial review Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah,” ujar Siswanto kepada wartawan media ini, ditulis Jumat (07/06/2024).

Lebih lanjut, Siswanto mengatakan alasan turut mendukung adalah karena saat ini Blora mendapatkan DBH (Dana Bagi Hasil) Migas sesuai dengan data, yakni sekitar Rp 100 miliar lebih.

“Selain dari DBH Migas, Blora mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) Blok Cepu melalui PT Blora Patragas Hulu (BPH) sekitar Rp 79 miliar,” jelas Siswanto.

“Sejak tahun 2020, kita juga mendapatkan dari pengolahan sumur tua yang dikelola PT Blora Patra Energi (BPE) sekitar Rp 1 miliar,” papar Siswanto.

Siswanto menuturkan bahwa sebelum tahun 2020, total pendapatan dari DBH Migas, PAD melalui PT BPH, dan PT BPE masih di bawah Rp 40 miliar.

“Saat ini kita sudah mendapatkan lebih dari Rp 200 miliar dari tiga kelompok pendapatan tadi, baik dari DBH, PAD melalui BPH, maupun PAD melalui BPE,” tutur Siswanto.

Ia mengungkapkan bahwa angka itu sudah cukup signifikan bagi Blora yang saat ini PAD-nya hanya sekitar Rp 320 miliar.

Menurut Siswanto, tiga sumber atau kelompok pendapatan itu masih bisa ditingkatkan. Pertama, dengan judicial review Undang-Undang untuk meningkatkan DBH Migas bagi Blora.

“Kita harus melakukan judicial review agar DBH Migas bagi Blora dapat meningkat,” tegas Siswanto.

Kedua, melakukan negosiasi ulang dengan PT BPH bersama mitra kerjanya agar DBH yang masuk PAD bisa lebih tinggi, lebih dari Rp 79 miliar.

“Kita perlu negosiasi ulang dengan PT BPH agar bisa mendapatkan lebih dari Rp 79 miliar, syukur bisa Rp 200 miliar setiap tahun,” harap Siswanto.

Ketiga, pengelolaan sumur-sumur tua oleh PT BPE agar direaktivasi kembali, dan kalau perlu melakukan kerja sama operasional dengan perusahaan-perusahaan lain.

“Syukur kita bisa minta ke Pertamina untuk mengelola sendiri melalui PT BPE. Sehingga pendapatan kita bisa Rp 1 triliun,” tambah Siswanto lagi.

Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan bahwa apabila pendapatan bisa mencapai Rp 1 triliun, maka DPRD dan pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah tentang penggunaan dana. Misalnya, 50 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, dan sisanya untuk rakyat miskin serta lain sebagainya.

“Ini supaya penggunaan dana terarah untuk skala prioritas pembangunan Blora, baik peningkatan infrastruktur, pelayanan publik di bidang kesehatan, maupun pendidikan yang utamanya untuk kesejahteraan rakyat, khususnya peningkatan SDM yang berkualitas,” pungkas Siswanto.***

Exit mobile version