Example floating
Example floating
Example floating
BeritaHL

Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan Warga Blora di Sungai Bengawan Solo

×

Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan Warga Blora di Sungai Bengawan Solo

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah menemukan fosil Gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu. Fosil gading pertama kali ditemukan Trio Nur Koimudin (25), warga setempat, saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.

“Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti Gading gajah,” jelas Trio, Selasa (21/05/2024).

Dia menjelaskan, setelah melihat benar adanya Gading tersebut, Ia lantas melapor kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora. “Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan,” ucapnya.

Mendengar adanya laporan tersebut, tim dari Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil Gading gajah purba tersebut.

“Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik pemkab Blora,’’ jelas Widyarini, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil Gading gajah purba yang ditemukan di desa Ngloram ini. “Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.

Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.

Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.

“Nantinya jika berhasil diambil Gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik Pemkab Blora,” pungkasnya. ***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *