BLORA, (blora-ekspres.com) – Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap MK (35), pelaku pembunuhan berencana terhadap Muslikin (45) dan anaknya SK (9), yang terjadi di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Jumat (21/02/2025) malam.
Tersangka MK ditangkap saat berada di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/02/2025), setelah berupaya melarikan diri. Polisi bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan MK dalam kasus ini.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka mencoba kabur ke luar daerah. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian di Samarinda, kami berhasil mengamankannya di bandara,” ungkap AKP Selamet, kepada wartawan, Minggu (02/03/2025).
AKP Selamet juga membeberkan, hingga kini, hasil ekshumasi dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah masih ditunggu untuk memastikan zat yang menyebabkan kematian korban. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, ia menggunakan campuran apotas yang dihaluskan dengan racun tikus cair, lalu memasukkannya ke dalam botol air mineral yang dikonsumsi korban sebelum meninggal dunia.
Lebih lanjut, AKP Selamet mengaku, dari hasil pemeriksaan, tersangka MK mengaku melakukan pembunuhan ini karena sakit hati dan dendam terhadap korban. MK merupakan adik ipar dari istri Muslikin. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh keluarga korban dan sering diejek karena dianggap tidak memiliki harta saat menikahi adik istri Muslikin.
Selain itu, MK juga merasa dendam karena masalah warisan. Ia sempat ingin membeli pohon jati milik mertuanya untuk membangun rumah, tetapi pohon tersebut ditebang oleh korban dan disumbangkan ke mushola.
Masalah lain muncul ketika MK berencana membeli sebidang sawah yang terletak di bagian utara dekat jalan. Namun, setelah mendatangkan perangkat desa untuk melakukan pengukuran, tanah yang ditawarkan justru yang berada di bagian selatan, bukan utara seperti yang diinginkan MK.
“Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak Jumat pagi dan dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain,” kata AKP Selamet.
Sebenarnya, terang AKP Selamat, target utama dalam aksi tersebut adalah korban dan istrinya, bukan anaknya.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Sambonganyar, Teguh Mulyo Utomo, mengaku awalnya tidak menyangka bahwa pelaku pembunuhan ini adalah kerabat dekat korban.
“Pada malam kejadian, setelah sholat Isya, tersangka masih ikut bertakziah di rumah duka. Kami sama sekali tidak menaruh curiga,” ujar Teguh.
Namun,terang AKP Selamet mengaku, kecurigaan mulai muncul ketika tersangka tidak pernah terlihat menghadiri pengajian yang biasa dilakukan warga setiap kali ada keluarga yang berduka. Kebiasaan ini merupakan tradisi setempat, dan ketidakhadiran MK menimbulkan pertanyaan.
Dari kecurigaan tersebut, pihak desa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ngawen. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti yang mengarah kepada MK sebagai pelaku utama.
Teguh mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya perselisihan antara korban dan tersangka. Namun, ia mengetahui adanya ketidaksepahaman antara MK dan mertuanya terkait pembelian tanah.
“Waktu itu, mertua MK ingin menjual tanah di bagian timur, tetapi MK ingin membeli yang bagian barat. Mungkin dari situ mulai ada perasaan tidak puas,” jelas Teguh.
Warga Desa Sambonganyar merasa terpukul atas kejadian ini. Muslikin dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah di lingkungan sekitar.
Kini, tersangka MK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembunuhan berencana.***