Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Gerebek Kos di Blora, Tiga Orang Asyik Nyabu Diamankan Polisi

×

Gerebek Kos di Blora, Tiga Orang Asyik Nyabu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Belum genap sehari serah terima Jabatan Sebagai pejabat baru Kasat Resnarkoba Polres Blora Polda Jateng, AKP Hartono, berhasil memimpin anggotanya, mengamankan tiga pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku tersebut di gerebek petugas bersama warga saat berpesta sabu, di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Tempelan, Blora, Jumat, (15/05/2020) lalu.

“Tiga tersangka tersebut diantaranya SAP (33) warga Jln Manyar, Perumnas, Karangjati, Blora, RU (42) warga Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora. Beserta satu orang perempuan berinisial K (34) warga Kelurahan Clering, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara,” terang Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hartono saat jumpa pres di Kantor Sat Resnarkoba Polres Blora, Senin, (18/05/2020).

Lebih lanjut, Hartono membeberkan, gerebek ketiga tersangka merupakan atas informasi dari masyarakat. Saat di gerebek petugas bersama warga, ketiga tersangka tersebut sedang asyik berpesta sabu-sabu.

“Mereka kami amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu di lokasi tersebut,” beber Alumni SMA Negeri 1 Blora.

Dari tangan tersangka Polisi menyita Barang bukti yakni : 3 paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisab atau Bong, 3 buah Handphone dan 3 motor.

“Dari perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang ini menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan tiga tersangka ini tergolong nekat. Sebab, dimasa wabah pendemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan yang kurang satu Minggu menuju hari raya Idul Fitri 1441 H malah digunakan untuk berpesta sabu.

Ketika ditanya SAP salah tersangka mengaku, dirinya baru ikut mengkonsumsi narkoba. Dirinya sangat menyesal dan harus menerima kenyataan merayakan Idul Fitri jauh dari keluarga karena harus mendekam dibalik jeruji besi.

“Saya ikut mengkonsumsi narkoba karena terpengaruh ajakan teman,” ucapnya.

Hartono menghimbau kepada warga, agar di tengah pandemi corona di bulan Ramadhan lebih meningkatkan ibadah serta disiplin dalam menaati prosedur kesehatan dari pemerintah terkait corona.

“Mari tingkatkan ibadah, tetap tinggal dirumah dan taati prosedur kesehatan, jangan sampai main main dengan narkoba, selain merusak kesehatan, narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkas Hartono.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *