Example floating
Example floating
Example floating
HL

Ironis! Ratusan UMKM Abaikan Protokol Kesehatan Saat Mengurus Ijin Usaha

×

Ironis! Ratusan UMKM Abaikan Protokol Kesehatan Saat Mengurus Ijin Usaha

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Ratusan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Blora memadati halaman kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Selasa (01/09/2020).

Para pelaku usaha tersebut, berjubel untuk mengurus ijin usaha sebagai syarat mendapatkan bantuan dari Kementrian usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah per orang.

Ironisnya, warga tidak mengindahkan Protokoler kesehatan jaga jarak aman. Bahkan mereka saling berdesakan saat mengantri.

Aksi saling dorong berdesakan ini, terjadi di kantor DPMPTSP Kabupaten Blora. Mereka para pelaku UMKM diseluruh Kabupaten Blora membludak untuk mendapatkan ijin secara gratis.

Salah satu pelaku UMKM, Kiswatin pedagang sempolan asal Kelurahan Tegalgunung, mengaku sudah mengantri sejak kemarin, namun hingga sekarang belum keluar ijinya, padahal tinggal mengambil saja.

“Sudah kemarin mas, ini tinggal nagmbil saja. Tapi masih antrinya bukan main. Harusnya ya sesuai antrian,” kata Kiswatin kesal.

Ketika ditanya soal jaga jarak, ia mengatakan takut juga dengan Corona, namun ia juga memakai masker.

“Ya takut juga, tapi saya juga pakai masker. La ini kan semuanya pingin cepet jadi ya harus ngntri berdesakan,” imbuhnya.

Ratusan UMKM di Kabupaten Blora berjubel dan abaikan protokol kesehatan saat mengurus ijin usaha di halaman kantor  DPMPTSP setempat

Sementara ditempat yang sama, Kepala Dinas DPMPTSP melalui sekretarisnya Sudarmono mengatakan pihaknya sudah menerapkan protokoler kesehatan.

Sebelum masuk petugas sudah menyiapkan Thermogun untuk cek suhu badan, cuci tangan, dan wajib pakai masker, serta menyediakan tempat untuk antri.

Namun karena antusias warga atau para pelaku UMKM di Blora banyak petugas jadi kuwalahan.

“Kita sudah kerahkan seluruh karyawan bahkan sampai lembur. Selain itu juga sudah kita terapkan protokoler kesehatan, namun antusias warga yang luar biasa,” Jelasnya.

Sebagai petugas pelayanan pihaknya akan berusaha melayani masyarakat dengan sebaik – baiknya.

“Sehari langsung jadi, ini kita semua lembur untuk melayani mereka. Kasian ada nyarter dan dari jauh kalau harus balik lagi,” paparnya.

DPMPTSP, lanjutnya, sebenarnya hanya membantu saja. Pelaksana teknisnya berada di Dindagkop UKM.

Ia menambahkan ijin ini hanya sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan dari Kementrian UMKM sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah per orang. Sedangkan untuk pelaksananya dimulai sejak 25 agustus hingga 10 september 2020.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *