Example floating
Example floating
Example floating
HL

Jangan Coba-coba Rayakan Tahun Baru Polda Jateng Siap Bubarkan

×

Jangan Coba-coba Rayakan Tahun Baru Polda Jateng Siap Bubarkan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dalam rangkaian pengamanan operasi Lilin Candi 2020 akan membubarkan kegiatan kerumunan pada saat perayaan Tahun Baru 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Kapolda Jateng, Irjen Polisi Achmad Luthfi menegaskan Polda Jateng telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi 2020 yang akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat.

“Jadi tidak ada penindakan dalam Operasi Lalin Candi pada Tahun Baru 2021. Namun demikian, kita tetap mengimbau pada masyarakat dalam rangka menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 agar tertib,” kata Kapolda Jateng, Irjen Polisi Achmad Luthfi saat melaksanakan arahan kepada Kapolres Eks. Wilayah Pekalongan tentang Pasca Pilkada Serentak bertempat di Mapolres Batang. Rabu (16/12/2020).

Kapolda menambahkan sebaiknya masyarakat dalam rangka menyambut Tahun Baru 2021 agar berada di rumah bersama keluarganya dan tidak berpergian kemana-mana karena penyebaran COVID-19 masih tinggi.

Kapolda Jateng mengungkapkan akan membubarkan apabila ada kegiatan berkerumun. Demikian pula, pesta kembang api juga tidak ada saat perayaan Tahun Baru 2021.

“Kita akan bubarkan, apabila ada kegiatan berkerumun. Demikian pula, pesta kembang api juga tidak ada saat perayaan Tahun Baru 2021,” tegas Achmad Luthfi.

Kapolda mengatakan jajaran polda bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 kabupaten, provinsi, dan TNI/Polri akan bersama-sama menertibkan masyarakat yang berkerumun.

“Hal ini untuk memperkecil (laju penyebaran COVID-19) di wilayah Mapolda Jawa Tengah,” ujarnya.

Adapun dalam upaya melakukan penindakan pada pelanggar COVID-19, kata dia, polda akan mengacu pada peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati maupun peraturan wali kota di masing-masing wilayah.

“Jadi penegakan itu, didasarkan pada perbup maupun atau perwali yang sudah dibentuk. Prinsip, ini yang kami gunakan dalam rangka untuk mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya.***(Red/Rif)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *