Example floating
Example floating
Example floating
HL

Kemensos Hentikan Santunan Rp. 15 Juta ke Ahli Waris Korban Covid-19

×

Kemensos Hentikan Santunan Rp. 15 Juta ke Ahli Waris Korban Covid-19

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp. 15 juta.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Pemberitahuan surat tersebut telah diterima oleh Dinas Sosial P3A (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak) Kabupaten Blora. Padahal di Blora sendiri sebanyak 41 ahli waris telah mengajukan santunan tersebut.

Sekretaris Dinas Sosial P3A, Tedi Rindaryo Widodo mengungkapkan dari 41 ahli waris yang mengajukan, hanya ada dua yang menerima santunan.

“41 sudah terkirim, cair baru 2,” ujar Tedi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Selain 41 yang sudah terkirim, masih ada 9 yang sedang mengajukan di tingkat kabupaten. Namun, karena ada penyetopan santunan dari pusat, maka 9 berkas tersebut tidak jadi dikirim.

“Total 50. Pengajuan yang 41 sudah terkirim, 2 terealisasi, yang 9 enggak jadi kita kirim karena ada surat pemberhentian (santunan),” terangnya.

Menurut Tedi, surat edaran dari Kemensos mulai terbit sejak tanggal 18 Februari. Kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi pada tanggal 23 Februari.

Tedi menjelaskan santuan kepada dua ahli waris diberikan langsung oleh Kemensos melalui transfer rekening bank, tanpa melalui dinas sosial daerah setempat.

“Decision maker ada di Kemensos, persyaratan semua sudah cukup. Terkait pertimbangan dapat atau tidak dapat, ya saya enggak tahu. Itu semua keputusan pusat,” katanya.

Sehingga, bagi sekitar 41 ahli waris yang telah mengajukan permohonan untuk dapat santunan Covid-19, dipastikan hanya bisa gigit jari.

“Kalau baca surat ini (Surat Edaran Kemensos), ya sudah enggak bisa (dapat), alasan (Kemensos) kan tidak ada alokasi anggaran,” jelasnya.

Meskipun sebanyak 41 ahli waris gigit jari karena tidak jadi mendapatkan santunan, Tedi mengaku pihaknya akan mendorong pemprov untuk mencari solusi terbaik terhadap para ahli waris yang belum mendapatkan santunan tersebut.

“Kita juga sudah nge-push ke provinsi untuk difasilitasi bagaimana kemensos juga bisa untuk mengakomodir yang sekian ribu ini. Tapi ya kembali itu kebijakan pusat terkait penganggaran,” pungkasnya.

Perlu diketahui, di tingkat provinsi Jawa Tengah sebanyak 2174 ahli waris sudah direkomendasi dan dikirim ke Kemensos. Sedangkan usulan terbaru yang belum direkomendasi sebanyak 1118 ahli waris.***Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *