HLPolitik

KPU Blora Tetapkan 45 Caleg DPRD Terpilih, 2 Mengundurkan Diri

BLORA, (blora-ekspres.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora sudah menetapkan 45 caleg terpilih yang bertarung dalam pemilu legislatif 2024, Kamis (02/05/2024) kemarin.

Namun dari 46 yang ditetapkan, dua caleg terpilih yang mengajukan surat pengunduran diri dari Partai Golkar dan PDIP.

“Ada dua parpol yang sudah mengirimkan surat (pengunduran diri caleg) ke KPU, Partai Golkar dan Partai PDIP,” ucap Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto saat dihubungi blora-ekspres.com melalui sambungan seluler, Sabtu (04/05/2024).

Widi mengatakan, caleg terpilih yang mengundurkan diri dari Partai Golkar yaitu Meidi Usmanto dari dapil Blora 3 (Randublatung, Jati, Kradenan) dan caleg PDIP yaitu Indra Eko Sulistyono dari dapil Blora 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen).

Widi menjelaskan, surat dari Partai Golkar telah diterima oleh KPU jauh hari sebelum penetapan caleg terpilih. KPU kemudian menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut sesuai regulasi.

“Dari Partai Golkar memang surat pengunduran diri caleg sudah kami terima kira-kira setelah rekapitulasi perolehan suara. Tetapi waktu itu belum ada penetapan caleg terpilih. Jadi karena ini sudah penetapan caleg terpilih, baru kami tindak lanjuti,” jelas Widi.

Dia mengaku, surat tersebut tidak disebutkan alasan mengundurkan diri. Namun, setelah melakukan klarifikasi caleg terpilih pengunduran diri dengan alasan kesehatan.

Sementara, Widi menyampaikan, surat pengunduran diri dari PDIP diterima ketika KPU menggelar pleno penetapan caleg terpilih pada Kamis (02/05/2024).

“Surat pengantar dari PDIP sudah kita terima saat menggelar pleno penetapan caleg terpilih. Dari surat pengantar itu disebutkan, bahwa ada salah satu caleg terpilih itu mengundurkan diri, caleg terpilih Dapil 5,” terangnya

KPU kemudian melakukan langkah selanjutnya yaitu menindaklanjuti dari parpol tersebut menyoal surat pengunduran diri sesuai dengan mekanisme pengunduran caleg sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Jadi mekanismenya itu partai politik bersurat ke KPU, lalu dari KPU akan melakukan klarifikasi,” pungkas Widi.

Exit mobile version